Senin, 19 Januari 2026

Tugas Mandiri 15

 TUGAS MANDIRI 15

Xenosentrisme: Menyoal Mentalitas “Pemuja Asing” di Era Tanpa Batas

Pendahuluan

Di zaman sekarang, hampir semua hal dari luar negeri bisa kita akses dengan mudah. Lewat media sosial, film, musik, dan belanja online, budaya dan produk asing masuk ke kehidupan sehari-hari tanpa batas. Sebagai mahasiswa, saya merasakan sendiri bagaimana tren dari luar sering kali cepat sekali memengaruhi cara berpakaian, berbicara, bahkan cara berpikir. Dalam kondisi seperti ini, muncul satu fenomena yang menurut saya cukup menarik, yaitu xenosentrisme, atau kecenderungan menganggap hal-hal dari luar negeri lebih baik dibandingkan milik sendiri.

Bagi saya, ini bukan sekadar soal selera, tapi sudah menyentuh cara kita memandang identitas sebagai bangsa. Nasionalisme hari ini tidak lagi hanya soal upacara bendera atau hafal lagu kebangsaan, tetapi juga tentang bagaimana kita menghargai budaya, bahasa, dan produk dari negeri sendiri di tengah arus global. Dari sinilah saya mulai bertanya: apakah kekaguman kita terhadap hal-hal asing ini masih wajar sebagai bentuk adaptasi, atau justru sudah berubah menjadi sikap yang meremehkan potensi bangsa sendiri?

Argumen

Dalam kehidupan sehari-hari, saya sering melihat bagaimana produk luar negeri dianggap lebih “keren” atau lebih “berkelas”. Mulai dari pakaian, gadget, sampai makanan, label luar negeri sering memberi kesan kualitas yang lebih tinggi, meskipun sebenarnya produk lokal juga tidak kalah bagus. Tanpa sadar, banyak dari kita, termasuk saya sendiri, pernah memilih sesuatu hanya karena mereknya terdengar asing, bukan karena kualitasnya benar-benar lebih baik.

Hal yang sama juga terjadi dalam penggunaan bahasa. Di lingkungan pertemanan atau media sosial, mencampur bahasa Indonesia dengan bahasa Inggris sering dianggap lebih modern atau intelektual. Sementara itu, menggunakan bahasa Indonesia secara penuh kadang dianggap biasa saja. Saya tidak melihat ini sebagai kesalahan besar, tapi jika dibiarkan terus, lama-lama bisa membentuk pola pikir bahwa bahasa sendiri kurang “bergengsi”.

Menurut saya, di sinilah xenosentrisme mulai menjadi masalah. Bukan karena kita terbuka terhadap budaya luar, tetapi karena kita mulai menilai diri sendiri dengan standar orang lain. Ketika segala sesuatu dari luar dianggap lebih baik, rasa bangga terhadap budaya dan identitas sendiri bisa perlahan memudar.

Namun, saya juga menyadari bahwa keterbukaan terhadap hal asing tidak selalu berdampak negatif. Justru dari luar kita bisa belajar banyak hal, seperti cara berpikir yang lebih disiplin, inovasi teknologi, atau etos kerja yang kuat. Tantangannya adalah bagaimana kita bisa menyerap hal-hal positif tersebut tanpa harus merasa bahwa budaya kita sendiri lebih rendah.

Di lapangan, saya melihat bahwa kecenderungan ini juga dipengaruhi oleh media dan industri global. Film, musik, dan tren luar negeri dipromosikan secara besar-besaran, sehingga lebih mudah dikenal dan diikuti. Sementara itu, karya lokal sering kali kurang mendapat sorotan. Akibatnya, banyak anak muda yang lebih hafal budaya populer luar negeri dibandingkan budaya daerahnya sendiri.

Selain soal identitas, dampak sosialnya juga terasa. Produk dan gaya hidup asing sering kali identik dengan harga yang lebih mahal. Ketika itu dijadikan standar “keren” atau “sukses”, bisa muncul kesenjangan antara mereka yang mampu mengikuti tren tersebut dan mereka yang tidak. Menurut saya, ini berbahaya karena bisa menggeser makna kebersamaan dan solidaritas dalam masyarakat.

Solusi dan Adaptasi

Sebagai generasi muda, saya merasa kita tidak perlu memilih antara menjadi “lokal” atau “global”. Kita bisa menjadi keduanya. Salah satu langkah sederhana yang bisa dilakukan adalah mulai lebih menghargai produk dan karya dalam negeri, misalnya dengan mempromosikannya lewat media sosial atau mendukung usaha lokal di sekitar kita. Hal kecil seperti ini bisa membantu membangun kebanggaan terhadap potensi bangsa sendiri.

Di dunia pendidikan, menurut saya penting juga untuk mengaitkan materi tentang nasionalisme dan budaya dengan kehidupan nyata mahasiswa. Bukan hanya lewat teori di kelas, tapi lewat kegiatan seperti proyek kreatif, kewirausahaan berbasis produk lokal, atau kerja sama dengan komunitas budaya. Dengan begitu, rasa bangga terhadap identitas nasional tidak hanya jadi konsep, tapi pengalaman langsung.

Pemerintah pun punya peran besar, terutama dalam memberi ruang dan dukungan bagi pelaku industri kreatif lokal agar bisa bersaing di tingkat nasional maupun internasional. Jika produk dan budaya lokal dipromosikan dengan cara yang modern dan relevan, saya yakin generasi muda tidak akan ragu untuk ikut bangga menggunakannya.

Menurut saya, kuncinya ada pada sikap selektif. Kita boleh mengagumi dan belajar dari luar, tapi tetap perlu menyaring dan menyesuaikannya dengan nilai dan karakter bangsa sendiri. Dengan begitu, keterbukaan global justru bisa memperkuat, bukan melemahkan, identitas nasional.

Kesimpulan

Bagi saya, xenosentrisme adalah fenomena yang wajar di era global, karena kita hidup di dunia yang saling terhubung. Mengagumi budaya dan produk asing bukanlah hal yang salah. Namun, masalah muncul ketika kekaguman itu berubah menjadi sikap yang meremehkan apa yang kita miliki sendiri.

Nasionalisme di masa sekarang tidak harus kaku atau tertutup. Justru, nasionalisme yang sehat adalah yang mampu berdiri sejajar dengan dunia luar tanpa kehilangan jati diri. Kita bisa tetap terbuka, belajar, dan beradaptasi, sambil tetap bangga terhadap bahasa, budaya, dan karya bangsa sendiri.

Sebagai mahasiswa, saya melihat peran kita bukan hanya sebagai penikmat tren global, tetapi juga sebagai agen yang bisa memperkenalkan dan mengangkat nilai-nilai lokal ke tingkat yang lebih luas. Dengan keseimbangan antara keterbukaan dan kebanggaan terhadap identitas sendiri, saya percaya nasionalisme tidak akan luntur, tetapi justru berkembang menjadi lebih relevan di era tanpa batas ini.

Referensi

  1. Anderson, Benedict. Imagined Communities: Reflections on the Origin and Spread of Nationalism. London: Verso, 2006.
  2. Koentjaraningrat. Pengantar Ilmu Antropologi. Jakarta: Rineka Cipta, 2009.
  3. Tomlinson, John. Globalization and Culture. Cambridge: Polity Press, 1999.


"Saya menyatakan bahwa tulisan ini adalah hasil karya pemikiran saya sendiri dan tidak merupakan hasil plagiasi atau penggunaan teknologi generatif AI secara penuh tanpa proses olah pikir mandiri."

Tugas Mandiri 13

 TUGAS MANDIRI 13


Mencari Titik Temu: Refleksi Tantangan Harmonisasi Kebijakan Pusat dan Daerah

Pendahuluan

Indonesia sebagai negara kesatuan dengan sistem desentralisasi menghadapi tantangan besar dalam menjaga keselarasan antara kebijakan yang dibuat oleh pemerintah pusat dan kebutuhan nyata yang dihadapi pemerintah daerah. Di satu sisi, pemerintah pusat memiliki kewenangan untuk menetapkan arah pembangunan nasional dan memastikan keseragaman standar pelayanan publik. Di sisi lain, pemerintah daerah diberi otonomi untuk mengelola wilayahnya sesuai dengan karakteristik sosial, ekonomi, dan budaya masing-masing. Idealnya, hubungan ini berjalan dalam kerangka saling melengkapi. Namun dalam praktiknya, sering terjadi ketegangan akibat perbedaan kepentingan, tumpang tindih regulasi, serta keterbatasan fiskal daerah.

Fenomena ini menimbulkan pertanyaan mendasar: apakah kebijakan yang bersifat nasional selalu mampu menjawab kebutuhan lokal secara tepat, atau justru menghambat kreativitas dan kemandirian daerah? Oleh karena itu, esai ini berangkat dari pandangan bahwa harmonisasi kebijakan pusat dan daerah di Indonesia masih menghadapi berbagai kendala struktural dan politis yang berdampak langsung pada efektivitas pelayanan publik dan kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah. Upaya mencari titik temu antara keseragaman nasional dan fleksibilitas lokal menjadi kunci dalam membangun tata kelola pemerintahan yang lebih adil dan responsif.

Analisis Tantangan

1. Aspek Yuridis: Tumpang Tindih Regulasi

Salah satu tantangan utama dalam harmonisasi kebijakan pusat dan daerah adalah tumpang tindih antara peraturan perundang-undangan di tingkat pusat dan peraturan daerah. Secara hierarkis, peraturan daerah harus sejalan dengan undang-undang dan peraturan pemerintah. Namun dalam praktiknya, banyak perda yang dibuat berdasarkan kebutuhan spesifik daerah, yang kemudian dianggap bertentangan dengan kebijakan nasional.

Masalah ini sering muncul karena proses pembentukan regulasi di tingkat pusat tidak selalu melibatkan pemerintah daerah secara optimal. Akibatnya, daerah merasa kebijakan yang diturunkan dari pusat kurang memahami kondisi lapangan. Di sisi lain, pemerintah pusat memandang beberapa perda justru menghambat kepentingan nasional, seperti investasi dan pembangunan infrastruktur. Kondisi ini menciptakan tarik-menarik antara kepastian hukum secara nasional dan fleksibilitas kebijakan di tingkat lokal.

Mekanisme pembatalan perda melalui Kementerian Dalam Negeri atau Mahkamah Agung memang disediakan sebagai solusi, tetapi sering kali dipersepsikan oleh daerah sebagai bentuk intervensi yang melemahkan otonomi. Hal ini menunjukkan bahwa secara yuridis, masih terdapat celah dalam sistem koordinasi dan sinkronisasi regulasi antara pusat dan daerah.

2. Aspek Politis: Perbedaan Kepentingan dan Orientasi Kekuasaan

Selain persoalan hukum, faktor politis juga berperan besar dalam ketidakharmonisan kebijakan. Kepala daerah yang dipilih secara langsung oleh masyarakat sering kali memiliki visi, agenda, dan basis politik yang berbeda dengan pemerintah pusat. Perbedaan ini dapat memengaruhi cara kebijakan pusat diterjemahkan dan diimplementasikan di daerah.

Dalam beberapa kasus, kebijakan pusat dianggap sebagai alat politik yang tidak sejalan dengan kepentingan elektoral di daerah. Sebaliknya, pusat juga dapat memandang daerah tertentu sebagai kurang kooperatif atau tidak sejalan dengan arah pembangunan nasional. Ketegangan ini semakin diperkuat oleh adanya ego sektoral di tingkat kementerian dan lembaga, yang masing-masing memiliki program dan target sendiri tanpa selalu mempertimbangkan kapasitas daerah sebagai pelaksana utama kebijakan.

Akibatnya, pemerintah daerah sering berada dalam posisi sulit, harus menyeimbangkan tuntutan pusat dengan aspirasi masyarakat lokal. Situasi ini tidak jarang menimbulkan kebingungan dalam pelaksanaan kebijakan dan memperlambat proses pengambilan keputusan di tingkat daerah.

3. Aspek Fiskal: Ketergantungan Anggaran Daerah

Tantangan lain yang tidak kalah penting adalah ketergantungan fiskal daerah terhadap pemerintah pusat. Sebagian besar daerah masih sangat bergantung pada dana transfer dari pusat, seperti Dana Alokasi Umum (DAU) dan Dana Alokasi Khusus (DAK). Ketergantungan ini membuat daerah memiliki ruang gerak yang terbatas dalam menentukan prioritas pembangunan.

Sering kali, dana yang ditransfer dari pusat disertai dengan persyaratan dan petunjuk teknis yang kaku. Akibatnya, meskipun daerah memiliki kebutuhan yang mendesak di sektor tertentu, mereka harus tetap mengikuti skema penggunaan anggaran yang telah ditentukan. Hal ini dapat mengurangi efektivitas kebijakan dan membuat program pembangunan kurang tepat sasaran.

Dalam konteks harmonisasi, ketimpangan fiskal ini juga menciptakan relasi yang tidak seimbang antara pusat dan daerah. Daerah berada pada posisi yang lebih lemah dalam negosiasi kebijakan, sehingga cenderung mengikuti arahan pusat meskipun tidak selalu sesuai dengan kondisi lokal.


C. Refleksi dan Dampak

Ketidakharmonisan antara kebijakan pusat dan daerah memiliki dampak nyata terhadap pelayanan publik dan kehidupan masyarakat. Salah satu dampak yang sering dirasakan adalah terhambatnya iklim investasi. Misalnya, ketika pemerintah pusat mendorong kemudahan perizinan melalui kebijakan tertentu, namun di tingkat daerah masih terdapat perda yang mengatur tata ruang atau retribusi secara berbeda. Perbedaan ini dapat menimbulkan ketidakpastian bagi pelaku usaha dan memperlambat proses investasi.

Contoh lain dapat dilihat pada polemik antara kebijakan nasional, seperti Undang-Undang Cipta Kerja, dengan sejumlah perda yang mengatur tata ruang dan ketenagakerjaan di daerah. Di beberapa wilayah, pemerintah daerah kesulitan menyesuaikan regulasi lokal dengan ketentuan baru dari pusat, sehingga terjadi kebingungan dalam pelaksanaan di lapangan. Masyarakat dan pelaku usaha sering kali menjadi pihak yang dirugikan karena harus menghadapi prosedur yang tidak sinkron.

Pengalaman selama pandemi COVID-19 juga menunjukkan bagaimana perbedaan kebijakan antara pusat dan daerah dapat memengaruhi pelayanan publik. Pada awal pandemi, beberapa pemerintah daerah mengambil langkah pembatasan yang lebih ketat dibandingkan kebijakan pusat. Meskipun bertujuan melindungi masyarakat, perbedaan ini sempat menimbulkan kebingungan, terutama dalam hal mobilitas, distribusi logistik, dan koordinasi antarwilayah.

Dari sudut pandang masyarakat, ketidakharmonisan ini dapat menurunkan kepercayaan terhadap pemerintah. Ketika kebijakan berubah-ubah atau tidak konsisten antara pusat dan daerah, masyarakat cenderung merasa bingung dan ragu terhadap efektivitas pemerintah dalam menangani masalah publik. Hal ini menunjukkan bahwa harmonisasi kebijakan bukan hanya persoalan administratif, tetapi juga menyangkut legitimasi dan kredibilitas negara di mata warganya.


D. Solusi Kreatif dan Kesimpulan

Menurut penulis, kunci utama dalam menciptakan harmonisasi kebijakan pusat dan daerah terletak pada pola komunikasi dan koordinasi yang lebih partisipatif. Pemerintah pusat perlu melibatkan pemerintah daerah sejak tahap awal perumusan kebijakan, bukan hanya pada tahap implementasi. Dengan demikian, kebijakan nasional dapat dirancang dengan mempertimbangkan kondisi dan kapasitas daerah secara lebih realistis.

Selain itu, mekanisme pengawasan terhadap perda sebaiknya tidak hanya bersifat korektif, tetapi juga preventif. Artinya, sebelum perda ditetapkan, perlu ada forum konsultasi yang efektif antara pusat dan daerah untuk memastikan kesesuaian dengan peraturan yang lebih tinggi. Hal ini dapat mengurangi potensi pembatalan perda di kemudian hari dan menjaga semangat otonomi daerah.

Dalam konteks fiskal, peningkatan kemandirian daerah melalui penguatan sumber pendapatan asli daerah juga menjadi langkah penting. Dengan kemandirian yang lebih besar, daerah dapat memiliki ruang inovasi yang lebih luas tanpa harus selalu bergantung pada skema anggaran dari pusat.

Sebagai kesimpulan, harmonisasi kebijakan pusat dan daerah bukan berarti menyeragamkan seluruh kebijakan, melainkan mencari titik temu antara kepentingan nasional dan kebutuhan lokal. Dengan komunikasi yang terbuka, regulasi yang sinkron, serta hubungan yang lebih setara antara pusat dan daerah, diharapkan tercipta tata kelola pemerintahan yang lebih efektif, demokratis, dan berpihak pada kepentingan masyarakat luas.


TUGAS MANDIRI 14

 TUGAS MANDIRI 14

Refleksi Integritas dan Kejujuran sebagai Fondasi Mahasiswa dan Warga Masyarakat

Pendahuluan

Bagi saya, integritas bukan sekadar tentang berkata jujur, tetapi tentang keselarasan antara apa yang saya pikirkan, ucapkan, dan lakukan, baik ketika ada yang melihat maupun tidak. Integritas adalah komitmen untuk tetap berada di jalur yang benar meskipun berada dalam situasi yang sulit atau penuh godaan. Dalam konteks mahasiswa, nilai ini menjadi sangat krusial karena dunia akademik bukan hanya tempat untuk memperoleh ilmu, tetapi juga ruang pembentukan karakter dan etika.

Sebagai calon intelektual dan profesional di masa depan, mahasiswa memegang peran penting dalam menentukan kualitas masyarakat. Jika kejujuran dan integritas diabaikan sejak di bangku kuliah, maka ada risiko besar bahwa perilaku tidak etis tersebut akan terbawa ke dunia kerja dan kehidupan sosial. Oleh karena itu, saya memandang integritas sebagai fondasi utama dalam membangun kepercayaan, baik terhadap diri sendiri, institusi pendidikan, maupun masyarakat luas.


PEMBAHASAN

Refleksi Internal: Tantangan Kejujuran di Kampus

Di lingkungan kampus, kejujuran sering kali diuji dalam berbagai bentuk, mulai dari hal yang tampak sepele hingga yang memiliki konsekuensi besar. Salah satu godaan yang paling umum adalah plagiarisme. Kemudahan akses informasi melalui internet membuat mahasiswa dapat dengan cepat menyalin karya orang lain tanpa menyebutkan sumber. Dalam beberapa situasi, terutama ketika tenggat waktu semakin dekat dan beban tugas menumpuk, muncul dorongan untuk mengambil jalan pintas.

Saya pernah berada dalam situasi di mana waktu yang terbatas membuat saya hampir tergoda untuk menyalin sebagian tulisan dari sumber daring tanpa mengutipnya dengan benar. Namun, pada saat itu saya menyadari bahwa tindakan tersebut bukan hanya melanggar aturan akademik, tetapi juga mengkhianati proses belajar saya sendiri. Dengan memilih untuk menyelesaikan tugas secara mandiri, meskipun hasilnya mungkin tidak sempurna, saya merasa lebih menghargai usaha dan kemampuan diri sendiri.

Selain plagiarisme, praktik seperti titip absen atau bekerja sama saat ujian juga sering dianggap hal biasa. Padahal, kebiasaan-kebiasaan kecil ini dapat membentuk pola pikir bahwa kejujuran bisa dinegosiasikan. Jika dibiarkan, mahasiswa bisa terbiasa mencari celah dalam aturan, bukan memahami nilai di balik aturan tersebut. Dampaknya tidak hanya merugikan diri sendiri, tetapi juga merusak keadilan bagi mahasiswa lain yang berusaha menjalankan kewajibannya secara jujur.

Analisis Eksternal: Integritas dalam Kehidupan Bermasyarakat

Di luar kampus, saya melihat bahwa integritas juga menjadi tantangan besar dalam kehidupan bermasyarakat. Berbagai isu seperti korupsi, penyebaran hoaks, dan ketidakjujuran di ruang publik menunjukkan bahwa nilai kejujuran sering kali kalah oleh kepentingan pribadi atau kelompok.

Korupsi, misalnya, bukan hanya soal kerugian finansial bagi negara, tetapi juga mencerminkan krisis moral. Ketika pejabat publik yang seharusnya menjadi teladan justru menyalahgunakan kekuasaan, kepercayaan masyarakat terhadap institusi negara pun menurun. Hal ini menciptakan siklus ketidakpercayaan yang sulit diputus, di mana masyarakat menjadi skeptis terhadap kebijakan dan program pemerintah.

Di era digital, tantangan integritas juga muncul dalam bentuk penyebaran hoaks dan informasi palsu. Media sosial memungkinkan informasi menyebar dengan sangat cepat, tetapi tidak selalu diiringi dengan kesadaran untuk memverifikasi kebenarannya. Ketidakjujuran dalam berbagi informasi dapat memicu konflik, memperkeruh suasana sosial, dan bahkan memengaruhi pengambilan keputusan publik.

Melihat fenomena ini, saya menyadari bahwa integritas bukan hanya tanggung jawab individu, tetapi juga tanggung jawab kolektif. Masyarakat yang toleran terhadap ketidakjujuran, sekecil apa pun bentuknya, secara tidak langsung ikut melanggengkan budaya yang meremehkan nilai moral.

Dampak Jika Integritas Diabaikan

Jika integritas terus diabaikan, baik di kampus maupun di masyarakat, dampaknya bisa sangat luas. Di dunia akademik, kualitas lulusan dapat menurun karena prestasi tidak lagi mencerminkan kemampuan yang sebenarnya. Di masyarakat, ketidakjujuran dapat merusak tatanan sosial, memperlebar kesenjangan, dan melemahkan kepercayaan antarindividu.

Lebih jauh lagi, generasi muda yang terbiasa dengan perilaku tidak jujur berpotensi membawa pola tersebut ke dunia kerja. Hal ini dapat menciptakan lingkungan profesional yang tidak sehat, di mana persaingan tidak lagi didasarkan pada kompetensi, melainkan pada manipulasi dan kecurangan.


Penutup: Komitmen dan Rencana Aksi Pribadi

Sebagai penutup, saya menyimpulkan bahwa integritas adalah nilai dasar yang harus dijaga sejak dini, khususnya di lingkungan akademik sebagai tempat pembentukan karakter. Kejujuran bukan hanya tentang mematuhi aturan, tetapi tentang membangun kepercayaan dan harga diri sebagai individu yang bertanggung jawab.

Setelah lulus dan terjun ke dunia profesional, saya berkomitmen untuk menjaga integritas melalui beberapa langkah konkret. Pertama, saya akan berusaha bersikap transparan dalam setiap tugas dan tanggung jawab yang saya emban, baik dalam menyampaikan informasi maupun dalam mengambil keputusan. Kedua, saya akan berani menolak praktik yang bertentangan dengan nilai etika, meskipun hal tersebut mungkin tidak populer atau berisiko bagi posisi saya. Ketiga, saya akan terus mengedukasi diri dan lingkungan sekitar tentang pentingnya kejujuran, baik melalui diskusi, contoh perilaku, maupun keterlibatan dalam kegiatan sosial.

Saya percaya bahwa perubahan besar selalu dimulai dari langkah kecil. Dengan menjaga integritas dalam setiap aspek kehidupan, saya berharap dapat menjadi bagian dari generasi yang tidak hanya cerdas secara intelektual, tetapi juga kuat secara moral, sehingga mampu berkontribusi positif bagi masyarakat dan bangsa.


Tugas Terstruktur 06

 

Tugas Terstruktur 06




Prinsip Keadilan dalam Penegakan HAM: Antara Ideal dan Realita

Abstrak

Tulisan ini membahas pentingnya prinsip keadilan dalam penegakan Hak Asasi Manusia (HAM) di Indonesia dengan menyoroti perbedaan antara nilai ideal yang tercantum dalam konstitusi dan realitas yang terjadi di lapangan. Meskipun negara secara hukum menjamin hak setiap warga negara, masih terdapat berbagai ketimpangan dalam proses penegakan hukum dan perlindungan HAM. Artikel ini juga memuat refleksi mahasiswa mengenai peran generasi muda dalam menanamkan dan memperjuangkan nilai keadilan, baik di lingkungan akademik maupun dalam kehidupan bermasyarakat.


Pendahuluan

Keadilan merupakan salah satu nilai dasar dalam kehidupan berbangsa dan bernegara, terutama dalam konteks penegakan Hak Asasi Manusia (HAM). Dalam UUD 1945, negara Indonesia telah menegaskan komitmennya untuk melindungi hak setiap warga negara tanpa diskriminasi. Jaminan ini menunjukkan bahwa keadilan bukan hanya tujuan, tetapi juga prinsip yang harus diwujudkan dalam setiap kebijakan dan tindakan hukum.

Namun, dalam praktiknya, pelaksanaan prinsip keadilan masih menghadapi berbagai tantangan. Berbagai kasus diskriminasi, ketimpangan perlakuan di depan hukum, serta lambatnya penyelesaian pelanggaran HAM menunjukkan bahwa antara aturan tertulis dan realitas sosial masih terdapat jarak. Oleh karena itu, sebagai mahasiswa, penting untuk memahami bahwa keadilan tidak hanya berhenti pada konsep teoritis di dalam buku atau undang-undang, tetapi harus diwujudkan dalam sikap, perilaku, dan partisipasi aktif dalam kehidupan sosial.


Permasalahan

Masalah utama dalam penegakan HAM di Indonesia terletak pada adanya kesenjangan antara idealisme hukum dan realitas pelaksanaannya. Beberapa kendala utama dapat dijelaskan sebagai berikut:

  1. Kurangnya Penegakan Hukum terhadap Pelanggaran HAM Berat
    Pelanggaran HAM berat, terutama yang terjadi di masa lalu, sering kali belum diselesaikan secara tuntas. Proses hukum yang berlarut-larut, keterbatasan bukti, serta hambatan politis membuat banyak kasus tidak sampai pada tahap peradilan yang jelas. Hal ini menimbulkan rasa ketidakadilan bagi korban dan keluarganya, serta memperlemah kepercayaan masyarakat terhadap sistem hukum.

  2. Ketimpangan Akses Keadilan bagi Masyarakat Kecil
    Tidak semua lapisan masyarakat memiliki kemampuan yang sama untuk mengakses proses hukum. Faktor ekonomi, tingkat pendidikan, dan minimnya pendampingan hukum sering kali membuat masyarakat kecil berada pada posisi yang lemah ketika berhadapan dengan proses peradilan. Akibatnya, keadilan cenderung lebih mudah diakses oleh pihak yang memiliki sumber daya lebih besar, sementara kelompok rentan kesulitan memperjuangkan haknya.

  3. Pengaruh Politik dalam Proses Hukum
    Dalam beberapa kasus, proses penegakan hukum tidak sepenuhnya berjalan secara independen. Kepentingan politik dapat memengaruhi arah penyelidikan, penuntutan, atau putusan hukum. Kondisi ini berpotensi mengaburkan prinsip keadilan, karena hukum seharusnya ditegakkan secara objektif tanpa memandang posisi atau kekuasaan pihak yang terlibat.


Pembahasan

Menurut John Rawls dalam A Theory of Justice, keadilan harus menjamin kebebasan yang sama bagi setiap individu serta memberikan perlindungan yang adil, terutama bagi kelompok yang paling lemah dalam masyarakat. Prinsip ini menekankan bahwa sistem sosial dan hukum seharusnya dirancang untuk meminimalkan ketimpangan dan memastikan bahwa setiap orang memiliki kesempatan yang setara untuk memperoleh haknya.

Jika dikaitkan dengan kondisi di Indonesia, prinsip tersebut belum sepenuhnya terwujud dalam praktik. Meskipun secara normatif hukum berlaku sama untuk semua, realitas menunjukkan bahwa kelompok masyarakat yang lemah sering kali mengalami kesulitan dalam memperjuangkan haknya. Kasus-kasus pelanggaran HAM di masa lalu, yang belum diselesaikan secara adil dan transparan, menjadi contoh nyata bahwa keadilan masih belum ditegakkan secara utuh.

Dalam konteks peran mahasiswa, nilai keadilan dapat mulai diterapkan dari lingkungan terdekat. Sikap jujur dalam kegiatan akademik, menghargai perbedaan pendapat, serta berani menyuarakan kebenaran merupakan bentuk nyata dari penerapan prinsip HAM. Selain itu, partisipasi aktif dalam kegiatan sosial, diskusi publik, dan organisasi kemahasiswaan juga dapat menjadi sarana untuk menumbuhkan kesadaran kolektif mengenai pentingnya keadilan dan perlindungan hak asasi manusia di masyarakat.


Kesimpulan dan Saran

Keadilan merupakan cita-cita besar dalam penegakan HAM di Indonesia, namun hingga saat ini masih menghadapi berbagai kendala dalam implementasinya. Kesenjangan antara aturan hukum dan realitas sosial menunjukkan perlunya upaya yang lebih serius dan berkelanjutan dari berbagai pihak.

Mahasiswa memiliki peran strategis sebagai agen perubahan dalam menumbuhkan kesadaran akan pentingnya nilai keadilan. Melalui sikap kritis, partisipasi aktif, dan perilaku yang menjunjung tinggi kejujuran serta toleransi, mahasiswa dapat berkontribusi dalam membangun budaya yang menghargai HAM.

Sebagai saran, pemerintah perlu memperkuat lembaga penegak hukum agar lebih independen dan transparan, khususnya dalam menangani kasus-kasus pelanggaran HAM. Selain itu, pendidikan mengenai HAM dan nilai keadilan perlu ditanamkan sejak dini, baik di lingkungan sekolah maupun perguruan tinggi, agar tercipta generasi yang tidak hanya paham haknya, tetapi juga menghormati hak orang lain.


Daftar Pustaka

  1. Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Pasal 28A–28J.

  2. Rawls, J. (1971). A Theory of Justice. Harvard University Press.

  3. Komnas HAM RI. (2024). Laporan Penegakan HAM di Indonesia.


Tugas Terstruktur 02

raihanbintang Tugas terstruktur 02 


Kelompok 1


Mind map 
Perbandingan Indonesia dan Malaysia



PENDAHULUAN

Latar Belakang 

Negara Indonesia dan Malaysia adalah dua negara tetangga di Asia Tenggara, dari segi geografis dua negara ini berdekatan dan juga berbatasan. Wilayah Malaysia Timur (Sabah dan Serawak) berbatasan langsung dengan Kalimantan Barat dan Timur, sementara Malaysia Barat berbatasan dengan Pulau Sumatera yang dipisahkan oleh Selat Malaka. Kedekatan geografis membuat interaksi Indonesia–Malaysia sulit dihindari. Sejak Persekutuan Tanah Melayu merdeka pada 1957 yang kemudian dikenal sebagai Malaysia, hubungan kedua negara terus terjalin. Walau tidak selalu mulus dan terkadang muncul konflik, biasanya masalah dapat diselesaikan melalui jalur mediasi. Indonesia dan Malaysia punya latar belakang sejarah yang mirip karena sama-sama pernah dijajah bangsa Barat. Bedanya, cara mereka meraih kemerdekaan nggak sama. Indonesia resmi merdeka pada 17 Agustus 1945 lewat pembacaan Proklamasi yang menekankan pentingnya kebebasan sekaligus menolak kolonialisme. Dua tahun kemudian, Malaysia juga berhasil merdeka, dan Indonesia ikut kasih dukungan. Selain faktor sejarah dan budaya yang serumpun, kedua negara juga menjalin hubungan erat di bidang ekonomi, politik, dan sosial. Perdagangan lintas batas, kerjasama pendidikan, serta interaksi masyarakat dari dua negara ini jadi bagian yang nggak bisa dipisahkan. Namun, hubungan ini juga kadang diuji dengan munculnya konflik, baik soal perbatasan wilayah, persoalan tenaga kerja, maupun perbedaan pandangan politik. Hal-hal inilah yang bikin hubungan Indonesia–Malaysia menarik buat dikaji, karena selalu ada dinamika antara kerjasama dan persaingan.



Tujuan

1. Menjelaskan gambaran umum sistem pemerintahan Indonesia dan Malaysia.

2. Membandingkan aspek penting dalam kedua sistem pemerintahan.

3. Menemukan persamaan dan perbedaan dari keduanya.

4. Menganalisis kelebihan dan kekurangannya



Metode Kajian

Laporan ini dilakukan dengan metode studi pustaka, yaitu mengumpulkan informasi dari berbagai sumber seperti buku, jurnal, artikel, serta dokumen resmi yang relevan dengan sistem pemerintahan Indonesia dan Malaysia. Data yang diperoleh kemudian dianalisis secara perbandingan, dengan melihat persamaan dan perbedaan pada aspek-aspek tertentu, seperti bentuk negara, pemisahan kekuasaan, peran kepala negara dan kepala pemerintahan, mekanisme pemilu, hingga prinsip demokrasi dan supremasi hukum



Profil Sistem Pemerintahan di Indonesia

Indonesia merupakan negara kepulauan yang menganut sistem pemerintahan demokratis berdasarkan hukum. Sistem pemerintahan Indonesia mengalami berbagai dinamika sejak merdeka tahun 1945 hingga kini. Dalam perkembangan konstitusionalnya, Indonesia telah menetapkan bentuk negara kesatuan dengan sistem pemerintahan presidensial.

Laporan ini disusun untuk memberikan gambaran umum mengenai sistem pemerintahan Indonesia yang berlaku saat ini, meliputi struktur pemerintahan, pembagian kekuasaan, dan dasar hukum yang menjadi pijakan sistem tersebut:

1. Bentuk Negara: Negara Kesatuan

Indonesia menganut bentuk negara kesatuan, yaitu negara yang bersatu di bawah satu pemerintahan pusat. Namun, dalam pelaksanaannya, Indonesia juga menerapkan sistem desentralisasi melalui pemberian otonomi daerah, yang diatur dalam Undang-Undang tentang Pemerintahan Daerah.

2. Bentuk Pemerintahan: Republik

  • Sebagai negara republik, Indonesia dipimpin oleh seorang Presiden yang dipilih langsung oleh rakyat melalui pemilihan umum. Presiden menjabat selama lima tahun dan dapat dipilih kembali untuk satu periode berikutnya.

3. Sistem Pemerintahan : Presidensial

Indonesia menganut sistem pemerintahan presidensial. Dalam sistem ini, Presiden memegang kekuasaan sebagai kepala negara sekaligus kepala pemerintahan. Presiden memiliki hak prerogatif dalam pengangkatan menteri dan tidak bertanggung jawab kepada parlemen, melainkan langsung kepada rakyat.

Karakteristik sistem presidensial di Indonesia antara lain:

  • Presiden dan wakil presiden dipilih langsung oleh rakyat

  • Presiden tidak dapat dijatuhkan oleh DPR kecuali melalui proses impeachment sesuai UUD

  • Pemisahan kekuasaan yang tegas antara eksekutif, legislatif, dan yudikatif

 4. Pembagian Kekuasaan (TRIAS POLITICA)

Pembagian kekuasaan di Indonesia mengikuti prinsip trias politica, yaitu:

1. Kekuasaan Legislatif

Dilaksanakan oleh:

  • Dewan Perwakilan Rakyat (DPR): Membentuk undang-undang, menyusun APBN, dan mengawasi pelaksanaan pemerintahan.

  • Dewan Perwakilan Daerah (DPD): Mewakili kepentingan daerah dalam sistem legislatif.

  • Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR): Gabungan DPR dan DPD yang memiliki wewenang antara lain mengubah dan menetapkan UUD.

2. Kekuasaan Eksekutif

Dilaksanakan oleh:

  • Presiden dan Wakil Presiden: Menjalankan roda pemerintahan nasional, mengangkat dan memberhentikan menteri, serta menetapkan kebijakan strategis nasional.

3. Kekuasaan Yudikatif

Dilaksanakan oleh lembaga peradilan independen:

  • Mahkamah Agung (MA): Mengawasi peradilan umum, tata usaha negara, dan militer.

  • Mahkamah Konstitusi (MK): Menguji undang-undang terhadap UUD 1945, memutus sengketa hasil pemilu, dan membubarkan partai politik jika diperlukan.

  • Komisi Yudisial (KY): Mengawasi perilaku hakim.


5. Dasar Hukum

Dasar hukum sistem pemerintahan Indonesia adalah:

  • Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD 1945)

  • Amandemen UUD 1945 (empat kali antara tahun 1999–2002) yang memperkuat sistem presidensial dan memperluas hak demokrasi rakyat.

6. Ciri Ciri Hukum Di Indonesia

Sistem demokrasi di Indonesia ditandai oleh:

  • Pemilu langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil

  • Kedaulatan rakyat yang dijalankan melalui lembaga-lembaga negara

  • Kebebasan pers dan kebebasan berpendapat

  • Adanya partisipasi publik dalam proses politik dan pengambilan keputusan

  • Otonomi daerah sebagai bentuk desentralisasi kekuasaan


Profil Sistem Pemerintahan di Malaysia

Malaysia adalah negara di kawasan Asia Tenggara yang memiliki sistem pemerintahan berbeda dengan negara-negara tetangganya. Sistem pemerintahan Malaysia merupakan kombinasi antara monarki konstitusional dan sistem parlementer demokratis, yang diwarisi dari sistem pemerintahan Inggris (Westminster system).

Laporan ini disusun untuk memberikan gambaran mengenai sistem pemerintahan Malaysia, mencakup bentuk negara, bentuk pemerintahan, struktur kekuasaan, serta peran lembaga-lembaga negara dalam penyelenggaraan pemerintahan:

1. Bentuk Negara: Federasi

Malaysia adalah negara federasi yang terdiri dari 13 negara bagian dan 3 wilayah federal. Dalam sistem federasi, kekuasaan dibagi antara pemerintah pusat dan pemerintah negara bagian, yang memiliki kewenangan masing-masing sesuai konstitusi.

2. Bentuk Pemerintahan: Monarki Konstitusional

Malaysia menganut sistem monarki konstitusional, yaitu kepala negara dijabat oleh seorang Raja (Yang di-Pertuan Agong) yang berperan secara simbolis dan konstitusional. Sistem ini dipadukan dengan sistem parlementer, di mana kekuasaan eksekutif dijalankan oleh Perdana Menteri dan kabinet.

3. Sistem Pemerintahan: Parlementer Demokratis

Malaysia menganut sistem pemerintahan parlementer, di mana kekuasaan eksekutif berasal dari dan bertanggung jawab kepada legislatif (parlemen). Kepala pemerintahan adalah Perdana Menteri, yang merupakan pemimpin partai atau koalisi mayoritas di parlemen.

Karakteristik sistem parlementer Malaysia antara lain:

  • Raja sebagai kepala negara dengan peran seremonial

  • Perdana Menteri sebagai kepala pemerintahan

  • Parlemen memiliki kekuasaan untuk menggulingkan pemerintah melalui mosi tidak percaya

4. Pembagian Kekuasaan

1. Kekuasaan Legislatif

Dilaksanakan oleh Parlemen Malaysia (Parlimen), yang terdiri dari dua kamar:

  • Dewan Rakyat (House of Representatives): Anggota dipilih langsung oleh rakyat melalui pemilu.

  • Dewan Negara (Senat): Anggota diangkat oleh Raja dan sebagian dipilih oleh negara bagian.

2. Kekuasaan Eksekutif

Dilaksanakan oleh:

  • Yang di-Pertuan Agong: Kepala negara yang dipilih dari sembilan Sultan negara bagian setiap lima tahun sekali.

  • Perdana Menteri: Kepala pemerintahan yang ditunjuk oleh Raja berdasarkan mayoritas di Dewan Rakyat.

  • Kabinet: Menteri-menteri yang ditunjuk oleh Perdana Menteri dan disetujui oleh Raja.


3. Kekuasaan Yudikatif

Dilaksanakan oleh lembaga peradilan yang independen, terdiri dari:

  • Mahkamah Persekutuan (Federal Court): Pengadilan tertinggi di Malaysia.

  • Mahkamah Rayuan (Court of Appeal) dan pengadilan-pengadilan lainnya.

5. Dasar Hukum

Dasar hukum sistem pemerintahan Malaysia adalah:

  • Perlembagaan Persekutuan Malaysia (Federal Constitution) tahun 1957

  • Undang-undang tambahan dan kebijakan yang ditetapkan oleh Parlemen

  • Prinsip-prinsip hukum Inggris (common law) yang diadopsi ke dalam sistem hukum Malaysia


6. Ciri Khas Pemerintahan Malaysia

  • Monarki elektif: Raja dipilih dari sembilan penguasa negara bagian, bukan berdasarkan garis keturunan tetap.

  • Dualisme kekuasaan: Antara pemerintah pusat dan pemerintah negara bagian.

  • Sistem multi-partai: Terdapat banyak partai politik yang aktif, sering membentuk koalisi pemerintahan.

  • Pemisahan kekuasaan: Meskipun parlementer, Malaysia menerapkan pembagian kekuasaan antara legislatif, eksekutif, dan yudikatif.


Tabel Perbandingan Sistem Pemerintahan Indonesia dan Malaysia

Berikut adalah tabel perbandingan yang dibuat berdasarkan analisis sebelumnya. Tabel ini dirancang secara tepat dan kompleks, dengan struktur yang mencakup lima aspek utama. Setiap aspek dibagi menjadi sub-komponen untuk kedalaman (misalnya, detail spesifik pada pemisahan kekuasaan). Kolom mencakup deskripsi untuk Indonesia, Malaysia, dan perbandingan/kesimpulan untuk menyoroti perbedaan serta implikasi. Data bersumber dari konstitusi masing-masing negara (UUD 1945 untuk Indonesia dan Perlembagaan Persekutuan 1957 untuk Malaysia), praktik politik terkini, dan prinsip umum demokrasi.









Aspek

Indonesia

Malaysia


 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Bentuk Negara & Sistem Pemerintahan

Negara Kesatuan, sistem pemerintahan Presidensial

Negara Federasi, sistem pemerintahan Parlementer (Monarki Konstitusional)

1. Pemisahan Kekuasaan

Kekuasaan dipisahkan secara tegas: Eksekutif (Presiden), Legislatif (DPR/DPD/MPR), Yudikatif (MA, MK, KY)

Kekuasaan bercorak parlementer, eksekutif (Perdana Menteri & kabinet) berasal dari legislatif (Parlemen), yudikatif tetap independen

2. Peran Kepala Negara & Kepala Pemerintahan

Presiden berperan ganda sebagai Kepala Negara dan Kepala Pemerintahan

Kepala Negara: Yang di-Pertuan Agong (Raja/Malaysia); Kepala Pemerintahan: Perdana Menteri

3. Mekanisme Pemilihan Umum

Presiden & Wakil Presiden dipilih langsung oleh rakyat; anggota legislatif (DPR/DPD) melalui pemilu

Perdana Menteri dipilih dari partai mayoritas di Parlemen; Raja dipilih secara bergilir setiap 5 tahun oleh Majelis Raja-raja; anggota Parlemen dipilih rakyat melalui pemilu

4. Hubungan antara Rakyat dan Pemerintah

Rakyat memilih langsung Presiden, DPR, DPD, DPRD → hubungan lebih langsung dan partisipatif

Rakyat memilih Parlemen, lalu Parlemen menentukan Perdana Menteri → hubungan tidak langsung dalam memilih kepala pemerintahan

5. Prinsip Demokrasi & Supremasi Hukum

Demokrasi Pancasila, menjunjung kedaulatan rakyat & supremasi hukum; semua warga negara setara di depan hukum

Demokrasi Parlementer dengan nuansa monarki; mengakui supremasi hukum (rule of law), namun kepala negara (Raja) memiliki kekhususan tertentu





Analisis kritis dan refleksi 


Perbandingan Singkat Sistem Pemerintahan Indonesia dan Malaysia


Indonesia menerapkan sistem pemerintahan presidensial di mana Presiden sebagai kepala negara dan kepala pemerintahan dipilih langsung oleh rakyat. Sistem politiknya multi partisan, dan sejak reformasi, Indonesia mengedepankan desentralisasi dengan memberikan otonomi kepada daerah. Meskipun demikian, sistem koalisi partai sering kali menciptakan ketidakstabilan politik.


Malaysia menggunakan sistem monarki konstitusional dengan sistem parlementer. Raja (Yang di-Pertuan Agong) memiliki peran seremonial, sementara Perdana Menteri memegang kekuasaan eksekutif. Malaysia adalah negara federal, namun kekuasaan politik lebih terpusat di pemerintah pusat. Sistem politik yang terpusat membuat proses pengambilan keputusan lebih cepat, tetapi dominasi satu partai besar (UMNO) mengurangi keberagaman politik.


Kelebihan dan Kekurangan:


Indonesia: Kelebihannya adalah transparansi dan partisipasi rakyat melalui pemilu langsung, tetapi koalisi politik sering menyebabkan ketidakstabilan.


Malaysia: Kelebihannya adalah efisiensi pengambilan keputusan, namun ketergantungan pada dukungan parlemen dan dominasi partai besar membatasi keberagaman politik.

Kesimpulan

  1. Politik & Pemerintahan

    • Indonesia menganut sistem presidensial, sedangkan Malaysia menganut monarki konstitusional dengan sistem parlementer.

    • Keduanya sama-sama menekankan demokrasi, namun mekanisme dan tradisi politiknya berbeda.

  2. Ekonomi

    • Indonesia memiliki pasar yang lebih besar karena jumlah penduduknya yang jauh lebih banyak, dengan potensi sumber daya alam yang berlimpah.

    • Malaysia memiliki ekonomi yang lebih terstruktur dengan pendapatan per kapita lebih tinggi, meskipun pasarnya lebih kecil.

  3. Sosial & Pendidikan

    • Indonesia lebih majemuk dengan ratusan etnis dan bahasa, sementara Malaysia juga multikultural tetapi lebih dominan oleh tiga kelompok besar (Melayu, Cina, India).

    • Malaysia lebih maju dalam aspek pengelolaan pendidikan tinggi dan fasilitas, tetapi Indonesia unggul dalam kekayaan sumber daya manusia.

  4. Budaya & Identitas Nasional

    • Keduanya memiliki akar budaya serumpun (Melayu), namun Indonesia lebih beragam secara etnis dan kesenian.

    • Malaysia lebih kuat dalam branding budaya Melayu sebagai identitas nasional, sementara Indonesia menekankan “Bhinneka Tunggal Ika.”


Rekomendasi

  1. Kerja Sama Ekonomi

    • Indonesia dapat mencontoh efisiensi ekonomi Malaysia, sementara Malaysia bisa belajar dari skala pasar dan sumber daya Indonesia.

    • Keduanya sebaiknya memperkuat integrasi di ASEAN untuk menghadapi persaingan global.

  2. Pendidikan & SDM

    • Indonesia perlu meningkatkan kualitas pendidikan dan riset seperti Malaysia.

    • Malaysia bisa mengadopsi kekuatan kreativitas dan keragaman budaya Indonesia dalam pengembangan inovasi.

  3. Budaya & Identitas

    • Keduanya harus saling menghormati dan mengelola isu budaya dengan bijak agar tidak menimbulkan konflik.

    • Dapat saling mempromosikan budaya serumpun untuk memperkuat identitas Melayu-Nusantara di dunia internasional.

  4. Politik & Tata Kelola

    • Indonesia bisa belajar soal stabilitas politik Malaysia, sementara Malaysia bisa mengadopsi keterbukaan demokrasi Indonesia.






Tugas Mandiri 15

  TUGAS MANDIRI 15 Xenosentrisme: Menyoal Mentalitas “Pemuja Asing” di Era Tanpa Batas Pendahuluan Di zaman sekarang, hampir semua hal dari ...