Jumat, 26 September 2025

E02 Jurnal KWN

 E 02 Raihan Bintang Wirayudha

Tugas Mandiri 01

Jurnal Refleksi Pribadi


Mata Kuliah: Pendidikan Kewarganegaraan

Topik Refleksi: Sikap sebagai Warga Negara dalam Konteks Kampus

Nama Mahasiswa: Raihan Bintang Wirayudha

NIM: 41822010095

Tanggal: 25 september 202



1. Pemahaman konsep

Menurut saya, kewarganegaraan aktif itu artinya bisa menyeimbangkan hak dan kewajiban di kampus. Jadi bukan cuma menuntut hak belajar dan berpendapat, tapi juga ikut menjaga etika, menghargai perbedaan, dan bikin suasana kampus tetap nyaman.

2. 🧍‍♂️ Pengalaman Pribadi


Saya pernah ikut organisasi kampus dan belajar kerja sama serta musyawarah. Di kelas, saya juga berusaha menghargai pendapat teman yang berbeda, dan kadang ikut kegiatan sosial seperti penggalangan dana. Dari situ saya merasa belajar tanggung jawab sosial

3. 💬 Refleksi Nilai


Nilai yang paling terasa di kampus menurut saya demokrasi, toleransi, dan tanggung jawab. Demokrasi saat diskusi kelas, toleransi saat berinteraksi dengan teman berbeda latar belakang, dan tanggung jawab saat peduli dengan sesama maupun lingkungan.

4. 🔍 Evaluasi Diri


Saya merasa sudah cukup baik dalam menghargai perbedaan dan menjaga hubungan dengan teman. Tapi saya masih kurang berani menyuarakan pendapat di forum, dan kurang konsisten ikut kegiatan kampus.


5. 🎯 Komitmen Ke Depan


Saya mau lebih aktif di kegiatan kampus dan berani menyampaikan ide dengan cara yang baik. Harapannya bisa jadi mahasiswa yang peduli, beretika, dan bermanfaat buat lingkungan kampus.



Tugas struktural 01




Refleksi Diri: Nilai Kebangsaan sebagai Arah Hidup Mahasiswa

Abstrak:
Nilai kebangsaan menjadi pedoman penting bagi mahasiswa dalam bersikap dan bertindak di kehidupan sehari-hari. Dalam era globalisasi yang penuh tantangan, mahasiswa dituntut untuk tidak hanya cerdas secara akademik, tetapi juga memiliki rasa cinta tanah air, tanggung jawab sosial, dan semangat menjaga persatuan bangsa.

Kata Kunci:
Nilai kebangsaan, mahasiswa, nasionalisme, karakter, tanggung jawab


Pendahuluan

Mahasiswa adalah generasi penerus bangsa yang memiliki peran penting dalam menjaga keutuhan dan kemajuan Indonesia. Di tengah derasnya pengaruh budaya luar dan perkembangan teknologi, nilai-nilai kebangsaan seperti cinta tanah air, toleransi, dan gotong royong sering kali mulai luntur. Oleh karena itu, mahasiswa perlu menanamkan kembali semangat kebangsaan agar tetap berpijak pada jati diri bangsa.


Permasalahan

Banyak mahasiswa saat ini lebih terpengaruh gaya hidup modern daripada menanamkan nilai nasionalisme. Kurangnya kesadaran akan pentingnya kebersamaan, kedisiplinan, dan rasa tanggung jawab terhadap negara menjadi tantangan tersendiri. Hal ini menyebabkan menurunnya semangat bela negara dan kepedulian sosial.


Pembahasan

Nilai kebangsaan merupakan fondasi moral yang membentuk karakter generasi muda. Penerapan nilai-nilai tersebut bisa dimulai dari hal sederhana seperti menghargai perbedaan, menjunjung tinggi toleransi, dan aktif dalam kegiatan sosial.
Sebagai mahasiswa, menjaga sikap saling menghormati antar teman, menghargai keberagaman suku dan agama, serta berkontribusi positif dalam organisasi kampus adalah wujud nyata penerapan nilai kebangsaan.
Selain itu, partisipasi aktif dalam kegiatan akademik dan sosial juga menjadi bentuk tanggung jawab terhadap bangsa. Mahasiswa bukan hanya belajar demi diri sendiri, tetapi juga untuk kemajuan masyarakat dan negara.


Kesimpulan dan Saran

Nilai kebangsaan berperan penting sebagai kompas moral dalam kehidupan mahasiswa. Dengan menanamkan semangat nasionalisme, tanggung jawab, dan kepedulian sosial, mahasiswa dapat menjadi agen perubahan yang membawa bangsa ke arah yang lebih baik.
Disarankan agar mahasiswa lebih aktif mengikuti kegiatan kebangsaan, seperti seminar, diskusi, atau kegiatan sosial yang memperkuat rasa cinta tanah air dan semangat persatuan.


Daftar Pustaka

  1. Materi Pembelajaran 1 – Nilai Kebangsaan dan Karakter Mahasiswa Indonesia.

  2. Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan. (2021). Penguatan Pendidikan Karakter.

  3. Soekarno, I. (1961). Pidato Lahirnya Pancasila.












Tugas terstruktur 02 

Kelompok 1


PENDAHULUAN

Latar Belakang 

Negara Indonesia dan Malaysia adalah dua negara tetangga di Asia Tenggara, dari segi geografis dua negara ini berdekatan dan juga berbatasan. Wilayah Malaysia Timur (Sabah dan Serawak) berbatasan langsung dengan Kalimantan Barat dan Timur, sementara Malaysia Barat berbatasan dengan Pulau Sumatera yang dipisahkan oleh Selat Malaka. Kedekatan geografis membuat interaksi Indonesia–Malaysia sulit dihindari. Sejak Persekutuan Tanah Melayu merdeka pada 1957 yang kemudian dikenal sebagai Malaysia, hubungan kedua negara terus terjalin. Walau tidak selalu mulus dan terkadang muncul konflik, biasanya masalah dapat diselesaikan melalui jalur mediasi. Indonesia dan Malaysia punya latar belakang sejarah yang mirip karena sama-sama pernah dijajah bangsa Barat. Bedanya, cara mereka meraih kemerdekaan nggak sama. Indonesia resmi merdeka pada 17 Agustus 1945 lewat pembacaan Proklamasi yang menekankan pentingnya kebebasan sekaligus menolak kolonialisme. Dua tahun kemudian, Malaysia juga berhasil merdeka, dan Indonesia ikut kasih dukungan. Selain faktor sejarah dan budaya yang serumpun, kedua negara juga menjalin hubungan erat di bidang ekonomi, politik, dan sosial. Perdagangan lintas batas, kerjasama pendidikan, serta interaksi masyarakat dari dua negara ini jadi bagian yang nggak bisa dipisahkan. Namun, hubungan ini juga kadang diuji dengan munculnya konflik, baik soal perbatasan wilayah, persoalan tenaga kerja, maupun perbedaan pandangan politik. Hal-hal inilah yang bikin hubungan Indonesia–Malaysia menarik buat dikaji, karena selalu ada dinamika antara kerjasama dan persaingan.



Tujuan

1. Menjelaskan gambaran umum sistem pemerintahan Indonesia dan Malaysia.

2. Membandingkan aspek penting dalam kedua sistem pemerintahan.

3. Menemukan persamaan dan perbedaan dari keduanya.

4. Menganalisis kelebihan dan kekurangannya



Metode Kajian

Laporan ini dilakukan dengan metode studi pustaka, yaitu mengumpulkan informasi dari berbagai sumber seperti buku, jurnal, artikel, serta dokumen resmi yang relevan dengan sistem pemerintahan Indonesia dan Malaysia. Data yang diperoleh kemudian dianalisis secara perbandingan, dengan melihat persamaan dan perbedaan pada aspek-aspek tertentu, seperti bentuk negara, pemisahan kekuasaan, peran kepala negara dan kepala pemerintahan, mekanisme pemilu, hingga prinsip demokrasi dan supremasi hukum



Profil Sistem Pemerintahan di Indonesia

Indonesia merupakan negara kepulauan yang menganut sistem pemerintahan demokratis berdasarkan hukum. Sistem pemerintahan Indonesia mengalami berbagai dinamika sejak merdeka tahun 1945 hingga kini. Dalam perkembangan konstitusionalnya, Indonesia telah menetapkan bentuk negara kesatuan dengan sistem pemerintahan presidensial.

Laporan ini disusun untuk memberikan gambaran umum mengenai sistem pemerintahan Indonesia yang berlaku saat ini, meliputi struktur pemerintahan, pembagian kekuasaan, dan dasar hukum yang menjadi pijakan sistem tersebut:

1. Bentuk Negara: Negara Kesatuan

Indonesia menganut bentuk negara kesatuan, yaitu negara yang bersatu di bawah satu pemerintahan pusat. Namun, dalam pelaksanaannya, Indonesia juga menerapkan sistem desentralisasi melalui pemberian otonomi daerah, yang diatur dalam Undang-Undang tentang Pemerintahan Daerah.

2. Bentuk Pemerintahan: Republik

  • Sebagai negara republik, Indonesia dipimpin oleh seorang Presiden yang dipilih langsung oleh rakyat melalui pemilihan umum. Presiden menjabat selama lima tahun dan dapat dipilih kembali untuk satu periode berikutnya.

3. Sistem Pemerintahan : Presidensial

Indonesia menganut sistem pemerintahan presidensial. Dalam sistem ini, Presiden memegang kekuasaan sebagai kepala negara sekaligus kepala pemerintahan. Presiden memiliki hak prerogatif dalam pengangkatan menteri dan tidak bertanggung jawab kepada parlemen, melainkan langsung kepada rakyat.

Karakteristik sistem presidensial di Indonesia antara lain:

  • Presiden dan wakil presiden dipilih langsung oleh rakyat

  • Presiden tidak dapat dijatuhkan oleh DPR kecuali melalui proses impeachment sesuai UUD

  • Pemisahan kekuasaan yang tegas antara eksekutif, legislatif, dan yudikatif

 4. Pembagian Kekuasaan (TRIAS POLITICA)

Pembagian kekuasaan di Indonesia mengikuti prinsip trias politica, yaitu:

1. Kekuasaan Legislatif

Dilaksanakan oleh:

  • Dewan Perwakilan Rakyat (DPR): Membentuk undang-undang, menyusun APBN, dan mengawasi pelaksanaan pemerintahan.

  • Dewan Perwakilan Daerah (DPD): Mewakili kepentingan daerah dalam sistem legislatif.

  • Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR): Gabungan DPR dan DPD yang memiliki wewenang antara lain mengubah dan menetapkan UUD.

2. Kekuasaan Eksekutif

Dilaksanakan oleh:

  • Presiden dan Wakil Presiden: Menjalankan roda pemerintahan nasional, mengangkat dan memberhentikan menteri, serta menetapkan kebijakan strategis nasional.

3. Kekuasaan Yudikatif

Dilaksanakan oleh lembaga peradilan independen:

  • Mahkamah Agung (MA): Mengawasi peradilan umum, tata usaha negara, dan militer.

  • Mahkamah Konstitusi (MK): Menguji undang-undang terhadap UUD 1945, memutus sengketa hasil pemilu, dan membubarkan partai politik jika diperlukan.

  • Komisi Yudisial (KY): Mengawasi perilaku hakim.


5. Dasar Hukum

Dasar hukum sistem pemerintahan Indonesia adalah:

  • Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD 1945)

  • Amandemen UUD 1945 (empat kali antara tahun 1999–2002) yang memperkuat sistem presidensial dan memperluas hak demokrasi rakyat.



6. Ciri Ciri Hukum Di Indonesia

Sistem demokrasi di Indonesia ditandai oleh:

  • Pemilu langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil

  • Kedaulatan rakyat yang dijalankan melalui lembaga-lembaga negara

  • Kebebasan pers dan kebebasan berpendapat

  • Adanya partisipasi publik dalam proses politik dan pengambilan keputusan

  • Otonomi daerah sebagai bentuk desentralisasi kekuasaan


Profil Sistem Pemerintahan di Malaysia

Malaysia adalah negara di kawasan Asia Tenggara yang memiliki sistem pemerintahan berbeda dengan negara-negara tetangganya. Sistem pemerintahan Malaysia merupakan kombinasi antara monarki konstitusional dan sistem parlementer demokratis, yang diwarisi dari sistem pemerintahan Inggris (Westminster system).

Laporan ini disusun untuk memberikan gambaran mengenai sistem pemerintahan Malaysia, mencakup bentuk negara, bentuk pemerintahan, struktur kekuasaan, serta peran lembaga-lembaga negara dalam penyelenggaraan pemerintahan:

1. Bentuk Negara: Federasi

Malaysia adalah negara federasi yang terdiri dari 13 negara bagian dan 3 wilayah federal. Dalam sistem federasi, kekuasaan dibagi antara pemerintah pusat dan pemerintah negara bagian, yang memiliki kewenangan masing-masing sesuai konstitusi.

2. Bentuk Pemerintahan: Monarki Konstitusional

Malaysia menganut sistem monarki konstitusional, yaitu kepala negara dijabat oleh seorang Raja (Yang di-Pertuan Agong) yang berperan secara simbolis dan konstitusional. Sistem ini dipadukan dengan sistem parlementer, di mana kekuasaan eksekutif dijalankan oleh Perdana Menteri dan kabinet.

3. Sistem Pemerintahan: Parlementer Demokratis

Malaysia menganut sistem pemerintahan parlementer, di mana kekuasaan eksekutif berasal dari dan bertanggung jawab kepada legislatif (parlemen). Kepala pemerintahan adalah Perdana Menteri, yang merupakan pemimpin partai atau koalisi mayoritas di parlemen.

Karakteristik sistem parlementer Malaysia antara lain:

  • Raja sebagai kepala negara dengan peran seremonial

  • Perdana Menteri sebagai kepala pemerintahan

  • Parlemen memiliki kekuasaan untuk menggulingkan pemerintah melalui mosi tidak percaya

4. Pembagian Kekuasaan

1. Kekuasaan Legislatif

Dilaksanakan oleh Parlemen Malaysia (Parlimen), yang terdiri dari dua kamar:

  • Dewan Rakyat (House of Representatives): Anggota dipilih langsung oleh rakyat melalui pemilu.

  • Dewan Negara (Senat): Anggota diangkat oleh Raja dan sebagian dipilih oleh negara bagian.

2. Kekuasaan Eksekutif

Dilaksanakan oleh:

  • Yang di-Pertuan Agong: Kepala negara yang dipilih dari sembilan Sultan negara bagian setiap lima tahun sekali.

  • Perdana Menteri: Kepala pemerintahan yang ditunjuk oleh Raja berdasarkan mayoritas di Dewan Rakyat.

  • Kabinet: Menteri-menteri yang ditunjuk oleh Perdana Menteri dan disetujui oleh Raja.


3. Kekuasaan Yudikatif

Dilaksanakan oleh lembaga peradilan yang independen, terdiri dari:

  • Mahkamah Persekutuan (Federal Court): Pengadilan tertinggi di Malaysia.

  • Mahkamah Rayuan (Court of Appeal) dan pengadilan-pengadilan lainnya.

5. Dasar Hukum

Dasar hukum sistem pemerintahan Malaysia adalah:

  • Perlembagaan Persekutuan Malaysia (Federal Constitution) tahun 1957

  • Undang-undang tambahan dan kebijakan yang ditetapkan oleh Parlemen

  • Prinsip-prinsip hukum Inggris (common law) yang diadopsi ke dalam sistem hukum Malaysia


6. Ciri Khas Pemerintahan Malaysia

  • Monarki elektif: Raja dipilih dari sembilan penguasa negara bagian, bukan berdasarkan garis keturunan tetap.

  • Dualisme kekuasaan: Antara pemerintah pusat dan pemerintah negara bagian.

  • Sistem multi-partai: Terdapat banyak partai politik yang aktif, sering membentuk koalisi pemerintahan.

  • Pemisahan kekuasaan: Meskipun parlementer, Malaysia menerapkan pembagian kekuasaan antara legislatif, eksekutif, dan yudikatif.


Tabel Perbandingan Sistem Pemerintahan Indonesia dan Malaysia

Berikut adalah tabel perbandingan yang dibuat berdasarkan analisis sebelumnya. Tabel ini dirancang secara tepat dan kompleks, dengan struktur yang mencakup lima aspek utama. Setiap aspek dibagi menjadi sub-komponen untuk kedalaman (misalnya, detail spesifik pada pemisahan kekuasaan). Kolom mencakup deskripsi untuk Indonesia, Malaysia, dan perbandingan/kesimpulan untuk menyoroti perbedaan serta implikasi. Data bersumber dari konstitusi masing-masing negara (UUD 1945 untuk Indonesia dan Perlembagaan Persekutuan 1957 untuk Malaysia), praktik politik terkini, dan prinsip umum demokrasi.









Aspek

Indonesia

Malaysia


 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Bentuk Negara & Sistem Pemerintahan

Negara Kesatuan, sistem pemerintahan Presidensial

Negara Federasi, sistem pemerintahan Parlementer (Monarki Konstitusional)

1. Pemisahan Kekuasaan

Kekuasaan dipisahkan secara tegas: Eksekutif (Presiden), Legislatif (DPR/DPD/MPR), Yudikatif (MA, MK, KY)

Kekuasaan bercorak parlementer, eksekutif (Perdana Menteri & kabinet) berasal dari legislatif (Parlemen), yudikatif tetap independen

2. Peran Kepala Negara & Kepala Pemerintahan

Presiden berperan ganda sebagai Kepala Negara dan Kepala Pemerintahan

Kepala Negara: Yang di-Pertuan Agong (Raja/Malaysia); Kepala Pemerintahan: Perdana Menteri

3. Mekanisme Pemilihan Umum

Presiden & Wakil Presiden dipilih langsung oleh rakyat; anggota legislatif (DPR/DPD) melalui pemilu

Perdana Menteri dipilih dari partai mayoritas di Parlemen; Raja dipilih secara bergilir setiap 5 tahun oleh Majelis Raja-raja; anggota Parlemen dipilih rakyat melalui pemilu

4. Hubungan antara Rakyat dan Pemerintah

Rakyat memilih langsung Presiden, DPR, DPD, DPRD → hubungan lebih langsung dan partisipatif

Rakyat memilih Parlemen, lalu Parlemen menentukan Perdana Menteri → hubungan tidak langsung dalam memilih kepala pemerintahan

5. Prinsip Demokrasi & Supremasi Hukum

Demokrasi Pancasila, menjunjung kedaulatan rakyat & supremasi hukum; semua warga negara setara di depan hukum

Demokrasi Parlementer dengan nuansa monarki; mengakui supremasi hukum (rule of law), namun kepala negara (Raja) memiliki kekhususan tertentu





analisis kritis dan refleksi 


Perbandingan Singkat Sistem Pemerintahan Indonesia dan Malaysia


Indonesia menerapkan sistem pemerintahan presidensial di mana Presiden sebagai kepala negara dan kepala pemerintahan dipilih langsung oleh rakyat. Sistem politiknya multi partisan, dan sejak reformasi, Indonesia mengedepankan desentralisasi dengan memberikan otonomi kepada daerah. Meskipun demikian, sistem koalisi partai sering kali menciptakan ketidakstabilan politik.


Malaysia menggunakan sistem monarki konstitusional dengan sistem parlementer. Raja (Yang di-Pertuan Agong) memiliki peran seremonial, sementara Perdana Menteri memegang kekuasaan eksekutif. Malaysia adalah negara federal, namun kekuasaan politik lebih terpusat di pemerintah pusat. Sistem politik yang terpusat membuat proses pengambilan keputusan lebih cepat, tetapi dominasi satu partai besar (UMNO) mengurangi keberagaman politik.


Kelebihan dan Kekurangan:


Indonesia: Kelebihannya adalah transparansi dan partisipasi rakyat melalui pemilu langsung, tetapi koalisi politik sering menyebabkan ketidakstabilan.


Malaysia: Kelebihannya adalah efisiensi pengambilan keputusan, namun ketergantungan pada dukungan parlemen dan dominasi partai besar membatasi keberagaman politik.

Kesimpulan

  1. Politik & Pemerintahan

    • Indonesia menganut sistem presidensial, sedangkan Malaysia menganut monarki konstitusional dengan sistem parlementer.

    • Keduanya sama-sama menekankan demokrasi, namun mekanisme dan tradisi politiknya berbeda.

  2. Ekonomi

    • Indonesia memiliki pasar yang lebih besar karena jumlah penduduknya yang jauh lebih banyak, dengan potensi sumber daya alam yang berlimpah.

    • Malaysia memiliki ekonomi yang lebih terstruktur dengan pendapatan per kapita lebih tinggi, meskipun pasarnya lebih kecil.

  3. Sosial & Pendidikan

    • Indonesia lebih majemuk dengan ratusan etnis dan bahasa, sementara Malaysia juga multikultural tetapi lebih dominan oleh tiga kelompok besar (Melayu, Cina, India).

    • Malaysia lebih maju dalam aspek pengelolaan pendidikan tinggi dan fasilitas, tetapi Indonesia unggul dalam kekayaan sumber daya manusia.

  4. Budaya & Identitas Nasional

    • Keduanya memiliki akar budaya serumpun (Melayu), namun Indonesia lebih beragam secara etnis dan kesenian.

    • Malaysia lebih kuat dalam branding budaya Melayu sebagai identitas nasional, sementara Indonesia menekankan “Bhinneka Tunggal Ika.”


Rekomendasi

  1. Kerja Sama Ekonomi

    • Indonesia dapat mencontoh efisiensi ekonomi Malaysia, sementara Malaysia bisa belajar dari skala pasar dan sumber daya Indonesia.

    • Keduanya sebaiknya memperkuat integrasi di ASEAN untuk menghadapi persaingan global.

  2. Pendidikan & SDM

    • Indonesia perlu meningkatkan kualitas pendidikan dan riset seperti Malaysia.

    • Malaysia bisa mengadopsi kekuatan kreativitas dan keragaman budaya Indonesia dalam pengembangan inovasi.

  3. Budaya & Identitas

    • Keduanya harus saling menghormati dan mengelola isu budaya dengan bijak agar tidak menimbulkan konflik.

    • Dapat saling mempromosikan budaya serumpun untuk memperkuat identitas Melayu-Nusantara di dunia internasional.

  4. Politik & Tata Kelola

    • Indonesia bisa belajar soal stabilitas politik Malaysia, sementara Malaysia bisa mengadopsi keterbukaan demokrasi Indonesia.


Mind map 
Perbandingan Indonesia dan Malaysia




TUGAS MANDIRI 02


Catatan Studi Pustaka: Sistem Pemerintahan dalam UUD 1945

Nama : Raihan BIntang Wirayudha

Nim : 41822010095


Pendahuluan

Dalam UUD 1945, sistem pemerintahan Indonesia diatur cukup jelas lewat pasal-pasal yang mengatur eksekutif, legislatif, yudikatif, serta hak dan kewajiban warga negara. Tugas ini bertujuan untuk memahami isi pasal-pasal tersebut, lalu menghubungkannya dengan artikel ilmiah yang membahas sistem pemerintahan Indonesia. Harapannya, lewat kajian ini saya bisa lebih paham soal makna konstitusi dan apa pengaruhnya buat sikap saya sebagai warga negara.


Ringkasan UUD 1945

  • Pasal 1 ayat (2) & (3): Kedaulatan ada di tangan rakyat dan negara kita berdasarkan hukum. Artinya, kekuasaan itu sumbernya dari rakyat, tapi dijalankan lewat aturan hukum supaya nggak sewenang-wenang.

  • Pasal 4: Presiden memegang kekuasaan pemerintahan. Jadi Presiden punya peran penting sebagai kepala pemerintahan, tapi tetap diatur dan dibatasi UUD.

  • Pasal 5–20: Pasal ini mengatur soal DPR, terutama fungsi legislatif. DPR punya peran bikin undang-undang, ngawasin pemerintah, dan jadi penyeimbang kekuasaan Presiden.

  • Pasal 24: Kekuasaan kehakiman dilakukan oleh lembaga peradilan yang merdeka. Maksudnya biar hukum bisa ditegakkan tanpa campur tangan politik.

  • Pasal 27–34: Mengatur hak dan kewajiban warga negara, mulai dari hak atas pekerjaan, pendidikan, kesejahteraan, sampai kewajiban bela negara. Ini menunjukkan hubungan timbal balik antara negara dan warganya.


Ringkasan Artikel Ilmiah

  1. Pakazeni (2020) – Analisis Sistem Pemerintahan di Indonesia pada Era Reformasi
    Artikel ini bahas soal perkembangan sistem pemerintahan setelah reformasi. Intinya, secara aturan konstitusi kita udah jelas ada check and balance antara Presiden, DPR, dan lembaga lain. Tapi dalam praktiknya masih ada masalah, kayak pengaruh kepentingan politik dan lemahnya penegakan hukum.

  2. Nasution – Towards Constitutional Democracy in Indonesia
    Artikel ini menjelaskan bagaimana Indonesia bergerak ke arah demokrasi konstitusional. Penulis menekankan pentingnya bukan hanya perubahan teks UUD 1945, tapi juga budaya politik dan konsistensi penegakan hukum. Jadi meskipun konstitusi sudah diamandemen, praktiknya masih harus terus diperbaiki.


Sintesis

Kalau dilihat dari UUD 1945, sistem pemerintahan kita itu udah dirancang supaya ada pembagian kekuasaan yang jelas: Presiden pegang eksekutif, DPR di legislatif, dan pengadilan di yudikatif. Tujuannya biar nggak ada kekuasaan absolut. Tapi dari artikel yang saya baca, ternyata praktik di lapangan nggak selalu sesuai dengan teks UUD. Masih banyak tantangan, misalnya kepentingan partai politik yang kuat, kurangnya independensi, dan masalah penegakan hukum. Jadi ada jarak antara “aturan ideal” dan “realita politik” di Indonesia.


Refleksi

Dari kajian ini, saya jadi paham kalau UUD 1945 itu bukan cuma dokumen hukum, tapi pedoman hidup berbangsa dan bernegara. Sebagai mahasiswa sekaligus warga negara, saya merasa penting untuk tahu hak dan kewajiban saya, sekaligus berperan aktif mengawasi jalannya pemerintahan, misalnya lewat kritik yang sehat atau partisipasi politik. Jadi kesadaran ini bikin saya lebih menghargai peran konstitusi dan pentingnya ikut berkontribusi, meskipun hal kecil seperti ikut pemilu atau diskusi kritis di kampus.


Daftar Pustaka

  • Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

  • Pakazeni, I. (2020). Analisis Sistem Pemerintahan di Indonesia pada Era Reformasi. The Journalish.

  • Nasution, A. B. (—). Towards Constitutional Democracy in Indonesia. University of Melbourne.





Tugas Mandiri 03

Narasumber:
Nama: Imanudin Firdaus
Usia: 22 tahun
Pekerjaan: Mahasiswa

Pendahuluan
Wawancara ini dilakukan dengan Imanudin Firdaus, seorang mahasiswa berusia 22 tahun yang memiliki kepedulian terhadap isu kebangsaan dan perkembangan generasi muda. Narasumber ini dipilih karena dianggap mampu memberikan pandangan yang mewakili perspektif generasi muda terhadap pentingnya identitas nasional di era modern.

Isi
Menurut Imanudin, identitas nasional adalah ciri khas yang menunjukkan jati diri bangsa Indonesia, baik dari segi budaya, bahasa, maupun nilai-nilai yang terkandung dalam Pancasila. Ia menilai bahwa identitas nasional menjadi dasar bagi masyarakat Indonesia untuk tetap bersatu di tengah perbedaan suku, agama, dan adat istiadat.

Dalam kehidupan sehari-hari, identitas nasional tercermin melalui penggunaan bahasa Indonesia, sikap toleransi antarwarga, serta rasa bangga terhadap budaya lokal. Ia juga menekankan pentingnya menjaga sopan santun dan gotong royong sebagai bagian dari kepribadian bangsa yang mulai luntur di kalangan muda.

Terkait tantangan menjaga identitas nasional, Imanudin berpendapat bahwa pengaruh budaya asing dan arus globalisasi menjadi faktor utama yang menyebabkan banyak anak muda melupakan jati diri bangsa. Ia menambahkan bahwa rendahnya literasi terhadap nilai-nilai kebangsaan membuat sebagian generasi muda lebih mudah terpengaruh oleh budaya luar tanpa menyaring nilai yang sesuai dengan kepribadian bangsa.

Menurutnya, generasi muda memiliki peran penting dalam memperkuat identitas nasional melalui pendidikan, kreativitas, dan penggunaan media sosial yang positif untuk menebarkan nilai cinta tanah air.

Penutup
Dari wawancara ini dapat disimpulkan bahwa Imanudin melihat identitas nasional sebagai fondasi penting dalam menjaga keutuhan bangsa. Sebagai mahasiswa, penulis menyadari bahwa mempertahankan identitas nasional bukan hanya tugas pemerintah, tetapi juga tanggung jawab seluruh generasi muda untuk terus mencintai, melestarikan, dan membanggakan budaya Indonesia.



Tugas Struktur 03

Storyboard Digital: “Pancasila dalam Kehidupan Sehari-Hari”

Narasi Pembuka

“Pancasila bukan hanya dasar negara, tapi pedoman hidup yang membentuk karakter warga Indonesia agar beriman, toleran, dan berintegritas dalam kehidupan sehari-hari.”


Adegan 1 – Gotong Royong

Ilustrasi: Mahasiswa membantu warga membersihkan lingkungan.
Dialog:

  • Dika: “Kerja bakti bikin lingkungan bersih dan hati senang.”

  • Rani: “Inilah wujud persatuan dan kepedulian sosial.”


Adegan 2 – Musyawarah

Ilustrasi: Mahasiswa rapat organisasi kampus.
Dialog:

  • Iman: “Kita ambil keputusan bersama lewat musyawarah, ya.”

  • Sinta: “Setuju, itu nilai demokrasi yang harus dijaga.”


Adegan 3 – Kejujuran

Ilustrasi: Mahasiswa mengembalikan barang yang ditemukan.
Dialog:

  • Rani: “Kamu jujur banget, contoh sikap berkeadilan sosial.”

  • Dika: “Hal kecil, tapi penting buat kepercayaan.”


Penutup

“Nilai Pancasila bisa diterapkan setiap hari — lewat gotong royong, musyawarah, dan kejujuran. Mari bangga mengamalkan Pancasila dan menjadi warga negara yang berkarakter.”


Tugas Mandiri 04

Refleksi Observasi: Integrasi Nasional di Lingkungan Kampus

a. Pendahuluan

Observasi ini dilakukan di lingkungan kampus Universitas Mercu Buana selama dua minggu. Lokasi ini dipilih karena kampus merupakan tempat pertemuan mahasiswa dari berbagai daerah, suku, dan agama, sehingga menjadi ruang ideal untuk melihat dinamika integrasi nasional. Tujuan observasi ini adalah untuk memahami bagaimana interaksi antar mahasiswa mencerminkan semangat persatuan serta sejauh mana nilai integrasi nasional diterapkan dalam kehidupan kampus sehari-hari.


b. Temuan Observasi

Selama observasi, penulis menemukan berbagai bentuk interaksi positif antar mahasiswa. Salah satu contohnya adalah kegiatan kerja bakti dan bakti sosial kampus, di mana mahasiswa dari latar belakang berbeda bekerja sama membersihkan area kampus dan mengumpulkan donasi untuk korban bencana. Kegiatan ini menunjukkan semangat gotong royong dan solidaritas tanpa memandang perbedaan.

Selain itu, pada momen perayaan hari besar agama, mahasiswa saling menghormati dan membantu satu sama lain. Misalnya, ketika bulan Ramadhan, mahasiswa non-muslim ikut menjaga ketenangan di lingkungan kampus, sementara saat perayaan Natal, banyak mahasiswa muslim turut memberikan ucapan dan bantuan logistik.

Namun, penulis juga mengamati adanya kecenderungan eksklusif antar kelompok, terutama dalam organisasi atau komunitas kampus tertentu yang lebih sering berinteraksi dengan sesama daerah asalnya. Meskipun tidak menimbulkan konflik terbuka, fenomena ini dapat mengurangi intensitas komunikasi lintas budaya di kampus.


c. Analisis

Temuan observasi ini sejalan dengan teori integrasi nasional, yaitu proses menyatukan berbagai perbedaan menjadi satu kesatuan bangsa berdasarkan nilai-nilai bersama seperti toleransi, kerja sama, dan saling menghormati. Kegiatan positif seperti gotong royong dan saling menghargai antaragama menunjukkan bahwa nilai Pancasila dan Bhinneka Tunggal Ika masih hidup di kalangan mahasiswa.

Sementara itu, kecenderungan eksklusivitas kelompok bisa menjadi tantangan bagi integrasi nasional. Akar masalahnya dapat berasal dari faktor sosial dan kenyamanan dalam berinteraksi dengan kelompok yang memiliki kesamaan latar belakang. Kurangnya kegiatan lintas komunitas juga memperkuat sekat sosial yang seharusnya bisa diatasi melalui program bersama yang inklusif.


d. Refleksi Diri & Pembelajaran

Dari observasi ini, penulis belajar bahwa menjaga integrasi nasional tidak hanya tugas pemerintah, tetapi juga tanggung jawab setiap individu, termasuk mahasiswa. Penulis menyadari pentingnya membangun komunikasi lintas perbedaan dan menumbuhkan rasa empati terhadap sesama. Sebagai generasi muda, penulis merasa perlu aktif dalam kegiatan kampus yang mendorong kebersamaan, seperti forum lintas organisasi atau kegiatan sosial yang melibatkan semua pihak.


e. Kesimpulan & Rekomendasi

Secara keseluruhan, kehidupan kampus mencerminkan semangat persatuan dan toleransi yang kuat, meskipun masih terdapat potensi eksklusivitas antar kelompok. Untuk memperkuat integrasi nasional di lingkungan kampus, disarankan agar kampus lebih sering mengadakan kegiatan lintas komunitas dan meningkatkan edukasi kebangsaan melalui seminar atau kegiatan kebudayaan. Dengan begitu, semangat “Bhinneka Tunggal Ika” dapat terus tumbuh dan mengakar dalam diri mahasiswa sebagai generasi penerus bangsa.


Tugas Struktur 04


Tugas Mandiri 05

Tanggapan Kritis terhadap Webinar “Peran Generasi Muda dalam Memperkuat Demokrasi Indonesia”

Identitas dan Informasi Video
Judul Webinar: Peran Generasi Muda dalam Memperkuat Demokrasi Indonesia
Penyelenggara: Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI
Narasumber: Dr. Yulianto, M.Si. (Pakar Politik, Universitas Indonesia)
Tanggal: 12 Mei 2024
Link: YouTube KPU RI - Demokrasi Muda 2024

Ringkasan Argumentasi Utama
Dr. Yulianto menekankan pentingnya peran generasi muda dalam menjaga kualitas demokrasi pasca-Pemilu 2024. Demokrasi, menurutnya, tidak hanya soal pemilu, tetapi juga sejauh mana warga, terutama pemuda, aktif dan kritis dalam kehidupan publik. Ia menyoroti tantangan seperti apatisme politik, disinformasi, dan menurunnya kepercayaan publik terhadap lembaga negara. Meski partisipasi politik kaum muda turun 8% (Indonesian Political Index 2024), ia optimis generasi muda tetap mampu menjadi penggerak perubahan bila mendapat ruang dan edukasi politik yang baik.

Analisis Kritis
Argumen narasumber kuat karena berbasis data dan relevan dengan konteks demokrasi digital. Ia menunjukkan bahwa partisipasi tidak hanya melalui pemilu, tetapi juga lewat advokasi sosial dan gerakan digital, sesuai teori Democratic Innovation (Smith, 2021). Namun, kelemahannya terletak pada kurangnya pembahasan solusi konkret, khususnya peran pendidikan dalam meningkatkan literasi politik di daerah. Pandangannya juga bisa dikaitkan dengan teori Democratic Consolidation (Diamond, 2020) yang menekankan pentingnya keterlibatan warga muda dalam menjaga legitimasi demokrasi.

Refleksi dan Sintesis
Webinar ini menunjukkan bahwa masa depan demokrasi bergantung pada kesadaran politik generasi muda. Demokrasi bukan hanya memilih, tetapi juga ikut mengawasi dan menjaga transparansi publik. Sebagai mahasiswa, penulis merasa perlu aktif dalam forum kampus dan kegiatan sosial yang menanamkan nilai-nilai demokratis serta toleransi.

Kesimpulan dan Rekomendasi
Webinar ini menegaskan peran strategis generasi muda dalam memperkuat demokrasi Indonesia. Pemerintah, kampus, dan media perlu bersinergi menyediakan ruang ekspresi politik dan literasi digital yang sehat. Diperlukan lebih banyak kegiatan pendidikan politik non-formal yang menarik bagi kaum muda.

Daftar Pustaka
Aspinall, E. (2023). Indonesia's Democratic Trajectory: An Analytical Overview. Journal of Democracy, 34(2), 45–62.
Diamond, L. (2020). Developing Democracy: Toward Consolidation. Johns Hopkins University Press.
Norris, P. (2020). Youth Political Participation in the Digital Age. Oxford Journal of Politics, 12(1), 67–84.
Smith, G. (2021). Democratic Innovations: Designing Institutions for Citizen Participation. Cambridge University Press.


Tugas Mandiri 06





Hak Warga Negara dalam Kehidupan Mahasiswa

Abstrak

Hak warga negara merupakan elemen mendasar dalam kehidupan berbangsa, termasuk bagi mahasiswa sebagai generasi penerus yang berperan dalam kemajuan nasional. Tulisan ini mengulas relevansi hak warga negara, khususnya hak atas pendidikan dan kebebasan berpendapat, dalam kehidupan mahasiswa. Melalui refleksi ini, penulis menekankan pentingnya kesadaran mahasiswa untuk memanfaatkan hak-hak tersebut secara bijak dan bertanggung jawab.
Kata Kunci: Hak Warga Negara, Mahasiswa, Pendidikan, Kebebasan Berpendapat, Refleksi


Pendahuluan

Konstitusi Indonesia menjamin berbagai hak dan kewajiban bagi setiap warga negara sebagaimana tercantum dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Bagi mahasiswa, pemahaman terhadap hak-hak tersebut menjadi hal penting karena mereka termasuk kelompok intelektual yang memiliki tanggung jawab moral dan sosial. Dua hak yang paling berkaitan dengan kehidupan mahasiswa adalah hak memperoleh pendidikan (Pasal 31 UUD 1945) dan hak menyatakan pendapat (Pasal 28E UUD 1945). Kedua hak ini menjadi dasar bagi mahasiswa untuk mengembangkan potensi diri, berpikir kritis, serta berkontribusi terhadap masyarakat dan negara.


Permasalahan

Walaupun hak-hak warga negara telah dijamin, pelaksanaannya di lingkungan mahasiswa masih menghadapi tantangan. Beberapa mahasiswa belum mendapatkan akses pendidikan yang setara karena kendala ekonomi, keterbatasan sarana, serta perbedaan kualitas antarperguruan tinggi. Di sisi lain, kebebasan berpendapat di kalangan mahasiswa kadang disalahgunakan tanpa mempertimbangkan etika akademik dan tanggung jawab sosial. Kondisi ini menunjukkan bahwa kesadaran terhadap penggunaan hak perlu terus diperkuat agar tidak menimbulkan perpecahan atau penyalahgunaan.


Pembahasan

Hak atas pendidikan memiliki peran penting dalam membentuk mahasiswa menjadi warga negara yang cerdas dan berkarakter. Perguruan tinggi seharusnya menjadi ruang bagi mahasiswa untuk mengembangkan kemampuan berpikir kritis, memahami nilai demokrasi, dan menanamkan rasa tanggung jawab sosial. Dengan demikian, pendidikan bukan hanya hak, tetapi juga kewajiban moral bagi mahasiswa untuk belajar dan berkontribusi bagi kemajuan bangsa.

Sementara itu, kebebasan berpendapat merupakan sarana bagi mahasiswa untuk menyuarakan ide, mengkritisi kebijakan, dan memperjuangkan keadilan sosial. Namun, kebebasan tersebut harus dijalankan dengan penuh tanggung jawab, menghargai perbedaan pandangan, serta menjunjung etika komunikasi. Dalam era digital, mahasiswa juga perlu bijak memanfaatkan media sosial agar tidak terjebak dalam penyebaran hoaks atau ujaran kebencian yang merusak citra demokrasi.

Menurut Winataputra (2021), pembentukan kesadaran hak dan kewajiban warga negara dapat dilakukan melalui pendidikan kewarganegaraan yang berkelanjutan. Dengan memahami hak-hak konstitusionalnya, mahasiswa dapat berperan sebagai agen perubahan sosial yang memperjuangkan nilai-nilai keadilan, kesetaraan, dan kebebasan berpendapat yang bertanggung jawab.


Kesimpulan dan Saran

Hak warga negara, khususnya hak atas pendidikan dan kebebasan berpendapat, sangat relevan bagi mahasiswa karena menjadi dasar bagi pengembangan karakter, intelektualitas, dan peran sosial mereka. Mahasiswa perlu memahami bahwa kedua hak tersebut harus digunakan secara etis dan bertanggung jawab untuk mendukung demokrasi dan kemajuan bangsa.

Disarankan agar lembaga pendidikan tinggi lebih aktif dalam menanamkan kesadaran akan hak dan kewajiban warga negara melalui kegiatan seperti seminar, pelatihan literasi digital, serta forum diskusi publik. Dengan langkah tersebut, mahasiswa dapat menjadi warga negara yang tidak hanya menikmati hak, tetapi juga berkontribusi dalam mewujudkan kehidupan berbangsa yang adil, toleran, dan demokratis.


Daftar Pustaka

  • Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

  • Winataputra, U. S. (2021). Pendidikan Kewarganegaraan: Demokrasi dan Masyarakat Madani. Universitas Terbuka Press.

  • Wahyono, T. (2023). Hak dan Kewajiban Warga Negara dalam Perspektif Pendidikan Demokrasi. Jakarta: Rajawali Pers.

  • Nuryadi, A. (2022). Peran Mahasiswa dalam Penguatan Demokrasi dan Hak Warga Negara. Jurnal Pendidikan Kewarganegaraan, 10(2), 56–64.



Tugas Struktur 06




Prinsip Keadilan dalam Penegakan HAM: Antara Ideal dan Realita

Abstrak

Tulisan ini membahas pentingnya prinsip keadilan dalam penegakan Hak Asasi Manusia (HAM) di Indonesia. Meskipun secara ideal negara menjamin hak setiap warga, realitas di lapangan masih menunjukkan banyak ketimpangan. Artikel ini juga memuat refleksi mahasiswa tentang peran generasi muda dalam menegakkan nilai keadilan.


Pendahuluan

Keadilan merupakan dasar utama dalam penegakan HAM. Indonesia telah menegaskan komitmen terhadap HAM melalui UUD 1945, namun pelaksanaannya masih belum merata. Berbagai kasus diskriminasi dan pelanggaran menunjukkan bahwa prinsip keadilan belum sepenuhnya berjalan. Sebagai mahasiswa, penting memahami keadilan bukan sekadar teori, melainkan nilai yang harus diterapkan dalam kehidupan sosial.


Permasalahan

Masalah utama dalam penegakan HAM di Indonesia adalah adanya jarak antara idealisme hukum dan realitas praktiknya. Beberapa kendala yang muncul antara lain:

  • Kurangnya penegakan hukum terhadap pelanggaran HAM berat.

  • Ketimpangan akses keadilan bagi masyarakat kecil.

  • Pengaruh politik dalam proses hukum.


Pembahasan

Menurut John Rawls, keadilan harus memberi kebebasan yang sama dan perlindungan bagi semua orang. Namun dalam praktiknya, hukum sering kali tidak berpihak pada masyarakat lemah. Kasus pelanggaran HAM masa lalu menjadi bukti bahwa keadilan belum ditegakkan secara utuh.

Sebagai mahasiswa, kita bisa menerapkan nilai keadilan melalui sikap jujur, menghargai perbedaan, dan berani menyuarakan kebenaran. Partisipasi aktif dalam kegiatan kampus dan sosial juga menjadi langkah nyata dalam menanamkan nilai HAM dan keadilan di lingkungan sekitar.


Kesimpulan dan Saran

Keadilan adalah cita-cita besar bangsa, namun masih jauh dari sempurna. Mahasiswa memiliki peran penting untuk menumbuhkan kesadaran dan sikap adil dalam kehidupan sehari-hari. Pemerintah perlu memperkuat lembaga hukum yang independen, dan pendidikan harus menanamkan nilai HAM sejak dini agar tercipta masyarakat yang berkeadilan.


Daftar Pustaka

  • UUD 1945 Pasal 28A–28J

  • Rawls, J. (1971). A Theory of Justice. Harvard University Press.

  • Komnas HAM RI. (2024). Laporan Penegakan HAM di Indonesia.


TUGAS MANDIRI 07


Pasal yang menurut saya paling penting adalah Pasal 1, karena menjadi dasar seluruh sistem ketatanegaraan Indonesia. Pasal ini menegaskan bahwa kedaulatan berada di tangan rakyat, sehingga semua kebijakan negara seharusnya kembali pada kepentingan publik. Dalam kehidupan bernegara saat ini, pasal ini berpengaruh besar karena menjadi pedoman dalam menjaga demokrasi, mendorong akuntabilitas pemerintah, dan membatasi potensi penyalahgunaan kekuasaan. Selain itu, penegasan bentuk negara kesatuan dalam Pasal 1 penting untuk menjaga persatuan Indonesia di tengah keragaman budaya, agama, dan wilayah. Tanpa prinsip ini, potensi perpecahan dan konflik regional bisa lebih besar. Oleh karena itu, Pasal 1 menjadi pijakan fundamental bagi setiap lembaga negara dan seluruh masyarakat untuk menjaga keberlangsungan negara.

TUGAS STRUKTUR 07



Analisis Dampak Perubahan Konstitusi terhadap Sistem Politik dan Hukum Indonesia 

    Perjalanan perubahan konstitusi Indonesia sejak 1945 mencerminkan proses panjang dalam membangun sistem ketatanegaraan yang stabil dan demokratis. Setiap fase perubahan konstitusi lahir sebagai respons terhadap situasi politik dan kebutuhan bangsa pada masanya. Pada periode awal setelah kemerdekaan, Indonesia sempat menggunakan Konstitusi RIS 1949 dan UUDS 1950 yang membawa bangsa ini pada bentuk negara federal serta sistem pemerintahan parlementer. Walau dimaksudkan sebagai penyesuaian setelah pengakuan kedaulatan, kedua konstitusi tersebut tidak mampu menciptakan stabilitas politik karena sering terjadinya pergantian kabinet. Situasi ini mendorong Indonesia kembali ke UUD 1945 melalui Dekrit Presiden tahun 1959.

    Perubahan terbesar dalam sejarah ketatanegaraan terjadi pada periode amandemen UUD 1945 tahun 1999–2002. Reformasi konstitusi ini dibuat untuk memperbaiki struktur kekuasaan negara yang sebelumnya terlalu terpusat pada eksekutif. Amandemen menghasilkan sistem check and balance yang lebih jelas, sehingga tidak ada satu lembaga pun yang memiliki kekuasaan absolut. Salah satu perubahan penting ialah mekanisme pemilihan presiden yang sebelumnya ditentukan oleh MPR, kini dilakukan secara langsung oleh rakyat. Perubahan ini meningkatkan legitimasi politik dan membuat presiden lebih bertanggung jawab kepada publik.

    Di bidang hukum, amandemen melahirkan Mahkamah Konstitusi (MK), lembaga yang berperan menjaga agar semua undang-undang sejalan dengan UUD 1945. Kehadiran MK memperkuat prinsip negara hukum karena memberikan ruang bagi masyarakat atau lembaga negara untuk menguji undang-undang yang dianggap bertentangan dengan konstitusi. Selain itu, dibentuknya Komisi Yudisial (KY) mempertegas komitmen untuk menjaga etika dan integritas hakim dalam sistem peradilan.

    Amandemen juga memuat perkembangan signifikan dalam perlindungan hak asasi manusia. UUD 1945 yang telah diamandemen memberikan jaminan konstitusional bagi berbagai hak dasar, seperti kebebasan berpendapat, hak politik, hak memperoleh perlindungan hukum, serta prinsip penghormatan terhadap martabat manusia. Sistem pemilu yang diperkuat menjadi langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil semakin memperluas ruang demokrasi bagi rakyat.

    Walaupun banyak kemajuan telah dicapai, tantangan implementasi masih cukup besar. Korupsi, tumpang tindih kewenangan lembaga negara, serta kualitas regulasi yang belum konsisten menunjukkan bahwa penerapan konstitusi masih menghadapi hambatan. Selain itu, praktik politik uang dan meningkatnya polarisasi masyarakat dapat melemahkan proses demokratis yang telah dibangun.

    Secara keseluruhan, perubahan konstitusi telah membawa Indonesia menuju sistem pemerintahan dan hukum yang lebih modern, demokratis, serta berorientasi pada perlindungan hak warga negara. Tantangan utama ke depan adalah memastikan bahwa prinsip-prinsip konstitusi yang telah diperbarui benar-benar diterapkan secara konsisten untuk memperkuat demokrasi dan menciptakan pemerintahan yang berintegritas.



TUGAS MANDIRI 09

LAPORAN PENGAMATAN BERITA HUKUM AKTUAL

I. Pendahuluan

1.1 Latar Belakang

Pemantauan berita hukum menjadi penting untuk memahami perkembangan penegakan hukum dan dinamika sosial di Indonesia. Dengan mengamati kasus-kasus aktual, mahasiswa dapat melatih kemampuan analisis hukum, memahami penerapan peraturan perundang-undangan, dan mengembangkan kepedulian terhadap persoalan hukum yang berdampak pada masyarakat.

1.2 Metodologi Pengamatan

Pengamatan dilakukan selama 7 hari, yaitu pada periode:
20–26 November 2025

Sumber berita berasal dari media yang kredibel, seperti:
Kompas.com, CNN Indonesia, Tempo.co, dan Detik.com.


II. Analisis Kasus


KASUS 1

2.1 Identitas Kasus

  1. Judul Berita: KPK Tetapkan Pejabat Kementerian Perhubungan sebagai Tersangka Suap Proyek Transportasi

  2. Tanggal Publikasi: 21 November 2025

  3. Sumber: Kompas.com

2.2 Ringkasan Fakta Hukum

KPK menetapkan seorang pejabat Kemenhub sebagai tersangka terkait dugaan suap dalam pengadaan proyek transportasi darat. Pejabat tersebut diduga menerima sejumlah uang dari pihak swasta untuk meloloskan proyek tertentu. Penangkapan dilakukan setelah KPK menggelar operasi tangkap tangan (OTT).

2.3 Analisis dan Opini Kritis

a. Dasar Hukum Relevan:

  • Pasal 12 huruf a dan b UU No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

b. Perkembangan Selama 1 Minggu:
Dalam tujuh hari terakhir, KPK telah memeriksa beberapa saksi, menyita dokumen proyek, dan mengamankan barang bukti uang. Status tersangka belum berkembang ke tahap penahanan.

c. Dampak/Relevansi:
Kasus ini merusak kepercayaan publik terhadap Kemenhub dan menegaskan bahwa sektor pengadaan pemerintah masih rawan korupsi.

d. Opini Kritis:
KPK perlu memperkuat proses pengawasan pengadaan dan mempercepat proses penanganan agar tidak ada celah intervensi. Penindakan secara transparan akan memperbaiki kepercayaan publik.


KASUS 2

2.1 Identitas Kasus

  1. Judul Berita: Polisi Tangkap Pengedar Narkoba Jaringan Internasional di Jakarta

  2. Tanggal Publikasi: 23 November 2025

  3. Sumber: CNN Indonesia

2.2 Ringkasan Fakta Hukum

Polisi mengamankan dua tersangka pengedar narkoba jaringan internasional beserta barang bukti sabu seberat lebih dari 5 kilogram. Tersangka diduga menjadi kurir sekaligus distributor untuk wilayah Jakarta dan Jawa Barat.

2.3 Analisis dan Opini Kritis

a. Dasar Hukum Relevan:

  • Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

b. Perkembangan Selama 1 Minggu:
Selama pengamatan, polisi masih melakukan pendalaman guna mengungkap pemasok luar negeri. Barang bukti sudah dibawa untuk uji laboratorium, dan tersangka ditahan.

c. Dampak/Relevansi:
Narkotika skala besar membawa ancaman serius terhadap generasi muda dan stabilitas sosial, sehingga pengungkapan jaringan ini sangat penting.

d. Opini Kritis:
Penegakan hukum sudah tegas, namun upaya pencegahan harus diperkuat melalui pengawasan pelabuhan dan jalur perbatasan yang kerap menjadi pintu masuk narkoba.


KASUS 3

2.1 Identitas Kasus

  1. Judul Berita: Mahkamah Konstitusi Tolak Gugatan Uji Materi UU ITE Terkait Pasal Pencemaran Nama Baik

  2. Tanggal Publikasi: 25 November 2025

  3. Sumber: Tempo.co

2.2 Ringkasan Fakta Hukum

Pemohon menggugat pasal pencemaran nama baik pada UU ITE karena dianggap mengekang kebebasan berekspresi. Namun, MK menolak permohonan tersebut dan menyatakan bahwa pasal itu masih diperlukan untuk melindungi kehormatan serta reputasi seseorang.

2.3 Analisis dan Opini Kritis

a. Dasar Hukum Relevan:

  • Pasal 27 ayat (3) UU No. 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

b. Perkembangan Selama 1 Minggu:
Setelah penolakan MK, berbagai kelompok masyarakat dan aktivis menyuarakan kritik karena menilai pasal tersebut masih multitafsir.

c. Dampak/Relevansi:
Putusan MK menunjukkan bahwa regulasi digital di Indonesia masih ketat. Hal ini berdampak pada pengguna media sosial yang harus lebih berhati-hati dalam menyampaikan pendapat.

d. Opini Kritis:
Meski bertujuan melindungi nama baik, pasal ini perlu diperjelas melalui revisi agar tidak disalahgunakan untuk membungkam kritik publik.


III. Penutup

3.1 Kesimpulan

Ketiga kasus yang diamati menunjukkan bahwa isu hukum di Indonesia mencakup berbagai sektor: korupsi, narkotika, dan regulasi digital. Setiap kasus memiliki dampak signifikan terhadap masyarakat dan mencerminkan tantangan penegakan hukum yang masih kompleks, baik dari sisi pengawasan, penindakan, maupun regulasi.

3.2 Saran

  • Pemerintah perlu memperketat sistem pengawasan internal dan mempercepat reformasi birokrasi.

  • Penegak hukum harus meningkatkan transparansi, akuntabilitas, serta memperkuat kerja sama lintas lembaga.

  • Masyarakat perlu meningkatkan literasi hukum agar dapat berperan aktif dalam pengawasan sosial.


TUGAS MANDIRI 10

1. Pendahuluan

Wawasan Nusantara merupakan cara pandang bangsa Indonesia terhadap dirinya dan lingkungannya yang menekankan pentingnya persatuan wilayah, keselarasan sosial, dan komitmen bersama untuk menjaga kepentingan nasional. Di era modern, bangsa Indonesia dihadapkan pada dua tantangan besar, yaitu derasnya arus globalisasi serta kompleksitas keberagaman budaya. Globalisasi membawa pengaruh budaya, ekonomi, dan informasi yang dapat melemahkan identitas nasional, sementara keberagaman budaya berpotensi menjadi kekuatan ataupun sumber gesekan sosial.

Berdasarkan kondisi tersebut, penelitian ini menegaskan bahwa Wawasan Nusantara berperan penting sebagai dasar menjaga ketahanan identitas bangsa, memperkuat persatuan, dan menjadi pedoman strategis dalam menghadapi globalisasi serta dinamika keberagaman budaya Indonesia.


2. Wawasan Nusantara dalam Menghadapi Tantangan Globalisasi

2.1 Dampak Globalisasi terhadap Indonesia

Globalisasi memberi dampak ganda bagi Indonesia. Di satu sisi, teknologi, komunikasi, dan kerja sama ekonomi meningkat pesat. Namun, budaya asing, gaya hidup instan, serta nilai yang tidak sejalan dengan Pancasila dapat masuk tanpa batas. Dalam aspek ekonomi, globalisasi menciptakan persaingan internasional yang menuntut bangsa Indonesia untuk meningkatkan kualitas produk dan sumber daya agar tidak tertinggal.

2.2 Wawasan Nusantara sebagai Alat Penyaring dan Strategi Nasional

Wawasan Nusantara berfungsi sebagai pedoman untuk menyeleksi pengaruh global yang masuk sehingga tidak menghilangkan jati diri bangsa. Prinsip Kesatuan Politik memastikan stabilitas ideologi dan keamanan nasional, sedangkan Kesatuan Ekonomi mendorong pemerataan pembangunan agar Indonesia mampu bersaing di tingkat global. Dengan demikian, Wawasan Nusantara tidak hanya menjaga identitas bangsa, tetapi juga menjadi strategi dalam menghadapi peluang dan ancaman global.

2.3 Contoh Implementasi

Implementasi dapat dilihat pada kebijakan negara yang mengembangkan industri kreatif dan budaya lokal sebagai daya saing global. Pada level individu, masyarakat perlu bersikap selektif terhadap budaya asing dan tetap mempertahankan nilai solidaritas, gotong royong, serta karakter bangsa dalam kehidupan sehari-hari.


3. Wawasan Nusantara sebagai Penyatu Keberagaman Budaya

3.1 Keberagaman sebagai Ciri Khas Bangsa

Indonesia adalah negara multikultural dengan ribuan suku dan bahasa daerah. Kondisi ini merupakan modal besar bagi kekuatan nasional, namun juga berpotensi memicu konflik jika perbedaan tidak dikelola dengan baik.

3.2 Peran Wawasan Nusantara dalam Integrasi Sosial

Wawasan Nusantara menjunjung prinsip Kesatuan Sosial-Budaya yang menekankan pentingnya saling menghargai antarbudaya. Asas Solidaritas, Keadilan, dan Kepentingan Bersama menjadi landasan dalam menjaga agar keberagaman tidak menjadi sumber perpecahan. Dengan konsep tersebut, Wawasan Nusantara memperkuat kohesi sosial dan mencegah munculnya konflik SARA.

3.3 Kontribusi Mahasiswa

Mahasiswa memiliki peran strategis dalam memperkuat pemahaman Wawasan Nusantara. Melalui kegiatan kampus yang inklusif, dialog lintas budaya, dan sikap toleran, mahasiswa dapat menjadi agen perubahan yang mempromosikan keharmonisan serta menghindari narasi intoleransi di lingkungan sosial.


4. Penutup

Secara keseluruhan, Wawasan Nusantara memiliki peran penting dalam menghadapi globalisasi serta mengelola keberagaman budaya Indonesia. Konsep ini tidak hanya menjaga identitas nasional, tetapi juga menjadi pedoman integrasi sosial dan strategi pembangunan bangsa. Penguatan pemahaman dan penerapan Wawasan Nusantara perlu dilakukan secara berkelanjutan melalui pendidikan dan aktivitas sosial. Sebagai generasi muda, komitmen dalam menerapkan nilai-nilai Wawasan Nusantara menjadi langkah penting untuk menjaga persatuan dan ketahanan bangsa di masa depan.




TUGAS MANDIRI 11

Analisis Ancaman Sektor Digital terhadap Ketahanan Nasional Indonesia 

I. Pendahuluan

Latar Belakang


Perkembangan teknologi digital di Indonesia berlangsung sangat cepat dan kini menjadi tulang punggung berbagai aktivitas nasional, mulai dari layanan publik, bisnis, pendidikan, hingga keamanan negara. Ketergantungan ini membuat sektor digital tidak hanya menjadi pendorong pembangunan, tetapi juga titik rawan yang dapat dimanfaatkan oleh pihak tertentu untuk mengganggu stabilitas nasional. Oleh sebab itu, sektor digital memiliki posisi strategis dalam memperkuat Ketahanan Nasional, sekaligus menghadirkan risiko yang harus diantisipasi secara serius.

Rumusan Masalah

  1. Ancaman apa saja yang muncul dalam sektor digital Indonesia?

  2. Bagaimana ancaman-ancaman tersebut memengaruhi Ketahanan Nasional?

  3. Apa strategi yang tepat untuk meningkatkan ketahanan digital Indonesia?

Tujuan Penulisan

  1. Mengidentifikasi berbagai ancaman dalam sektor digital.

  2. Menjelaskan dampak ancaman terhadap unsur-unsur Ketahanan Nasional.

  3. Memberi rekomendasi untuk memperkuat ketahanan digital Indonesia di masa mendatang.


II. Konsep Dasar

Definisi Ketahanan Nasional
Ketahanan Nasional merupakan kondisi bangsa yang mampu bertahan dan beradaptasi dalam menghadapi berbagai gangguan, baik dari dalam maupun luar negeri, sehingga proses pembangunan dan kelangsungan hidup negara tetap dapat terjaga.

Hubungan Sektor Digital dan Ketahanan Nasional
Transformasi digital yang merambah hampir seluruh bidang menjadikan keamanan sektor digital berkaitan langsung dengan stabilitas negara. Gangguan di dunia digital dapat melumpuhkan sektor keuangan, mengacaukan komunikasi pemerintah, menurunkan kepercayaan publik, hingga mengancam sistem pertahanan. Karena itu, keamanan digital berfungsi sebagai salah satu komponen penting dalam menjaga ketahanan nasional secara menyeluruh.


III. Analisis Ancaman Sektor Digital

A. Identifikasi Ancaman

1. Serangan Siber

Bentuk ancaman ini mencakup peretasan, pencurian data, serangan DDoS, dan penyebaran ransomware terhadap sistem pemerintah dan perusahaan.
Klasifikasi: eksternal–nonfisik–nonmiliter.
Pelaku ancaman: kelompok kriminal siber, hacker dari luar negeri, dan aktor negara tertentu.

2. Hoaks, Disinformasi, dan Manipulasi Opini Publik

Ancaman ini muncul melalui penyebaran informasi palsu, propaganda politik, dan ujaran kebencian di media sosial.
Klasifikasi: internal/eksternal–nonfisik–nonmiliter.
Sumber ancaman: kelompok politik, akun anonim, bot otomatis, serta propaganda dari luar negeri.

3. Kebocoran Data Pribadi

Ancaman terjadi ketika data pengguna layanan publik maupun aplikasi swasta disalahgunakan atau dijual secara ilegal.
Klasifikasi: internal–nonfisik–nonmiliter.
Pelaku ancaman: peretas, kelalaian operator sistem, dan lemahnya keamanan aplikasi.


B. Dampak Ancaman terhadap Ketahanan Nasional

1. Dampak Serangan Siber

  • Ekonomi: gangguan layanan perbankan dan e-commerce yang dapat menimbulkan kerugian besar.

  • Politik: sistem pemilu dapat terganggu sehingga mengurangi legitimasi pemerintah.

  • Pertahanan: serangan pada sistem komunikasi militer atau intelijen dapat melemahkan keamanan negara.

  • Aspek Alamiah & Infrastruktur: gangguan terhadap jaringan energi dan transportasi bisa menimbulkan krisis nasional.

2. Dampak Disinformasi dan Hoaks

  • Ideologi: potensi perpecahan dan menurunnya semangat persatuan.

  • Sosial Budaya: meningkatnya konflik sosial akibat provokasi atau isu sensitif.

  • Politik: kestabilan pemerintahan dapat terganggu ketika opini publik dipelintir.

  • Hankam: kepercayaan terhadap institusi keamanan melemah akibat manipulasi informasi.

3. Dampak Kebocoran Data

  • Ekonomi: turunnya kepercayaan publik dan investor terhadap layanan digital di Indonesia.

  • Politik: pemerintah dapat dipandang tidak mampu melindungi data rakyatnya.

  • Penduduk: risiko penipuan, pencurian identitas, dan eksploitasi data sensitif.

  • Pertahanan: data strategis yang bocor dapat digunakan untuk kepentingan negara asing.


IV. Strategi dan Rekomendasi Peningkatan Ketahanan

  1. Meningkatkan Keamanan Infrastruktur Siber Nasional
    Penguatan perlindungan sistem digital melalui enkripsi, firewall modern, dan teknologi deteksi serangan yang lebih canggih.

  2. Membangun Koordinasi Lintas Lembaga dalam Keamanan Siber
    Integrasi kerja antara BSSN, Kominfo, Polri, dan TNI agar respons terhadap ancaman lebih cepat dan terarah.

  3. Mempertegas Implementasi UU Perlindungan Data Pribadi
    Lembaga publik maupun swasta wajib menerapkan standar keamanan tinggi dan menerima sanksi tegas bila lalai.

  4. Mengembangkan Literasi Digital untuk Masyarakat
    Program edukasi untuk membantu publik memahami cara memilah informasi dan menghindari hoaks.

  5. Mendorong Kolaborasi Pemerintah dengan Sektor Swasta
    Perusahaan teknologi perlu diajak bekerja sama dalam membangun ekosistem keamanan digital yang kuat.

  6. Pengembangan SDM Keamanan Siber Indonesia
    Meningkatkan kompetensi tenaga ahli melalui pelatihan, sertifikasi, dan kerja sama internasional.

  7. Pengawasan Lebih Ketat terhadap Platform Media Sosial
    Pemerintah perlu bekerja sama dengan platform digital untuk mengidentifikasi bot, propaganda luar, dan konten berbahaya.


V. Penutup

Sektor digital memiliki peran vital dalam mendukung berbagai sektor strategis negara. Namun, perkembangan digital juga memunculkan ancaman yang dapat menggoyahkan stabilitas nasional, seperti serangan siber, disinformasi, dan kebocoran data. Ancaman-ancaman ini berdampak besar pada aspek Astagatra dan dapat melemahkan posisi Indonesia jika tidak ditangani dengan serius. Oleh karena itu, diperlukan langkah strategis dan terkoordinasi untuk memperkuat ketahanan digital, baik melalui penguatan regulasi, peningkatan keamanan teknologi, literasi digital, maupun kerja sama lintas sektor. Dengan upaya ini, Indonesia dapat menghadapi dinamika ancaman digital secara lebih matang dan tangguh.


TUGAS TERSTRUKTUR 11

Ketahanan Pangan sebagai Fondasi Ketahanan Nasional Indonesia

Pendahuluan

    Ketahanan pangan merupakan salah satu sektor paling strategis dalam kerangka Astagatra karena berkaitan langsung dengan stabilitas ekonomi sekaligus memengaruhi keamanan, sosial, dan politik. Pangan tidak hanya menjadi kebutuhan dasar masyarakat, tetapi juga berperan sebagai indikator kestabilan sebuah negara. Sebagai negara kepulauan, Indonesia menghadapi tantangan kompleks dalam menjaga suplai pangan, mulai dari perubahan iklim, ketergantungan pada impor, hingga distribusi yang belum merata di wilayah-wilayah terpencil. Kondisi ini menunjukkan bahwa penguatan sektor pangan menjadi hal yang sangat mendesak agar Indonesia mampu menjaga kemandirian ekonomi dan menghindari potensi gejolak nasional. Dengan mempertimbangkan prinsip Astagatra—yang menekankan keterkaitan antara faktor alamiah dan faktor sosial-politik—ketahanan pangan harus diperlakukan sebagai sektor yang wajib diperkuat secara terencana.

Analisis Ancaman

    Terdapat setidaknya dua ancaman utama yang saat ini berpotensi mengganggu ketahanan pangan Indonesia:

1. Ketergantungan pada Impor dan Ketidakpastian Pasar Global.
    Komoditas vital seperti gandum, kedelai, dan gula masih banyak dipenuhi melalui impor. Ketergantungan ini membuat Indonesia rentan terhadap perubahan harga internasional, kebijakan perdagangan negara pemasok, hingga gangguan rantai pasok global. Jika terjadi konflik luar negeri atau kebijakan pembatasan ekspor, suplai pangan nasional bisa terganggu dan memicu keresahan sosial. Hal ini menunjukkan lemahnya kemandirian ekonomi nasional dalam sektor pangan.

2. Dampak Perubahan Iklim terhadap Produktivitas Pertanian.
    Krisis iklim menyebabkan cuaca ekstrem dan kerusakan ekosistem yang dapat menurunkan hasil panen. Kekeringan panjang, banjir, serta penurunan kualitas tanah membuat produksi komoditas utama semakin tidak stabil. Alih fungsi lahan pertanian ke sektor lain dan minimnya modernisasi pertanian turut memperburuk situasi. Ancaman ini bersifat alamiah sekaligus sistemik dan menghambat daya dukung trigatra dalam jangka panjang.

Interdependensi Gatra Terkait

    Ketahanan pangan memiliki hubungan erat dengan beberapa gatra lain, khususnya:

1. Gatra Sosial Budaya.
    Pola konsumsi masyarakat sangat memengaruhi ketahanan pangan. Preferensi konsumsi terhadap produk impor seperti gandum memperbesar ketergantungan luar negeri. Selain itu, berkurangnya minat generasi muda untuk bekerja di sektor pertanian akibat urbanisasi juga mengurangi potensi produksi nasional. Jika budaya bercocok tanam tidak dijaga, basis produksi pangan akan semakin melemah.

2. Gatra Hankam (Pertahanan dan Keamanan).
    Krisis pangan dapat memicu kerusuhan, penjarahan, dan gangguan stabilitas keamanan. Di wilayah perbatasan, keterlambatan distribusi pangan dapat membuat masyarakat lebih bergantung pada suplai dari negara tetangga, yang berpotensi menimbulkan ancaman kedaulatan. Dengan demikian, ketahanan pangan berperan langsung dalam mendukung ketahanan pertahanan dan keamanan negara.

Desain Strategi Simulatif

Nama Program: “Gerakan Pangan Mandiri Nusantara (GPMN)”

Tujuan Program:

    Menurunkan tingkat ketergantungan impor pangan sebesar 20% dalam kurun 5 tahun, serta meningkatkan produktivitas pertanian nasional melalui pemanfaatan teknologi modern.

Langkah Implementasi:

1. Modernisasi Sistem Pertanian Berbasis Teknologi.
Menggunakan perangkat seperti sensor tanah, drone, irigasi otomatis, dan teknologi prediksi cuaca guna meningkatkan produktivitas dan efisiensi lahan.

2. Pengembangan Komoditas Lokal Pengganti Impor.
Memberikan insentif kepada petani dan pelaku UMKM untuk memproduksi sorgum, porang, dan sagu sebagai alternatif pangan yang tidak bergantung pada gandum maupun kedelai.

3. Pembangunan Lumbung Pangan dan Penguatan Distribusi.
Mendirikan pusat logistik pangan di berbagai daerah untuk menjamin pemerataan pasokan, terutama di wilayah 3T.

4. Kampanye Nasional Konsumsi Pangan Lokal.
Mengubah preferensi konsumsi masyarakat melalui edukasi publik agar lebih banyak mengonsumsi produk lokal.

Indikator Keberhasilan:

  • Penurunan impor komoditas pangan sebesar 20%.
  • Kenaikan produktivitas pertanian minimal 10% per tahun pada daerah uji coba.
  • Pendirian minimal 50 pusat logistik pangan baru dalam lima tahun.
  • Terjadinya peningkatan konsumsi komoditas lokal hingga 30% berdasarkan survei nasional.

Kesimpulan & Rekomendasi

    Ketahanan pangan merupakan sektor yang sangat menentukan ketahanan nasional secara keseluruhan. Berbagai ancaman—baik dari dalam negeri maupun luar negeri—menuntut Indonesia untuk memperkuat kedaulatan pangan melalui strategi komprehensif dan terukur. Program “Gerakan Pangan Mandiri Nusantara” dapat menjadi model untuk memperkuat sektor ini sekaligus memaksimalkan kerja sama antar-gatra. Pemerintah perlu berperan sebagai regulator dan fasilitator utama, masyarakat berkontribusi dalam perubahan pola konsumsi, dan akademisi memberikan dukungan berupa riset dan inovasi teknologi. Jika kolaborasi ini berjalan efektif, Indonesia dapat mencapai ketahanan pangan yang tangguh, mandiri, dan responsif terhadap tantangan masa depan.



E02 Jurnal KWN

 E 02 Raihan Bintang Wirayudha Tugas Mandiri 01 J urnal Refleksi Pribadi Mata Kuliah: Pendidikan Kewarganegaraan Topik Refleksi: Sikap sebag...